Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara
Selasa, 23 April 2024 - 23:05 WIB
loading...
Chandrika Chika terancam empat tahum penjara terkait kasus narkoba. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Selebgram cantik ini pun terancam empat tahum penjara.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah mengatakan mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Cika Ditangkap Polisi, Positif Konsumsi Ganja
Namun, AKP Reksa menyebut tidak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," ujar Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Chandrika Chika diamankan bersama dengan lima pelaku lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki," kata AKP Reska.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah mengatakan mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Cika Ditangkap Polisi, Positif Konsumsi Ganja
Namun, AKP Reksa menyebut tidak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," ujar Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Chandrika Chika diamankan bersama dengan lima pelaku lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki," kata AKP Reska.
Lihat Juga :