Chandrika Chika Dijenguk Keluarga usai Ditangkap Kasus Narkoba

Rabu, 24 April 2024 - 17:35 WIB
loading...
Chandrika Chika Dijenguk Keluarga usai Ditangkap Kasus Narkoba
Chandrika Chika akhirnya dijenguk keluarga usai ditangkap karena kasus narkoba pada Senin, 22 April 2024. Chika ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto/Instagram Chandika Chika
A A A
JAKARTA - Chandrika Chika akhirnya dijenguk keluarga usai ditangkap karena kasus narkoba pada Senin, 22 April 2024 malam. Saat ini Chika tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejumlah keluarga Chika tampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Sayangnya, mereka enggan memberikan banyak komentar perihal kasus narkoba yang menyeret selebgram tersebut.

Hanya saja, ayah Chika memohon doa untuk sang anak. Dia pun berharap ada jalan keluar dalam kasus narkoba yang menyeret mantan pacar Thariq Halilintar tersebut.

"Kita doakan semua bersama. Semoga ada jalan keluar," kata ayah Chika dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).





Selain itu, perwakilan keluarga Chika lainnya mengaku baru bertemu sang selebgram setelah ditangkap. Sehingga, mereka pun belum bisa berkomentar banyak perihal kasus narkoba ini.

Di sisi lain, mereka juga berharap Chika bisa segera dibebaskan dari penjara meski terbuki menggunakan narkoba jenis ganja sejak satu tahun lalu.

"Belum bisa ngasih komentar apa-apa ya. Maaf ya. Kita juga belum tahu apa-apa," jelas salah satu perwakilan keluarga Chika.

"Doakan aja semoga Chika cepat keluar. Kita nggak tahu apa-apa. Kita juga baru mau ketemu ini," sambungnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Chandrika Chika ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Tak seorang diri, dia diamankan oleh lima rekannya yang lain.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa satu buah pods vape dengan cairan berisi ganja. Kepada penyidik, Chika mengaku sudah setahun menggunakan barang haram tersebut, yang mana membuatnya terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)