Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kapok Buat Konten Sensitif
Jum'at, 26 April 2024 - 15:27 WIB
loading...
Galih Loss terancam enam tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/ mpi
A
A
A
JAKARTA - Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss terancam enam tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama .
Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktirat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Setu Kabupaten Bekasi, pada 22 April 2024.
Baca Juga: Kronologi Istri Bintang Emon Positif Narkoba
Videonya menjadi viral karena dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia.
"Setelah pelaksanaan Patroli Siber, ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, di kantornya hari ini.
Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktirat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Setu Kabupaten Bekasi, pada 22 April 2024.
Baca Juga: Kronologi Istri Bintang Emon Positif Narkoba
Videonya menjadi viral karena dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia.
"Setelah pelaksanaan Patroli Siber, ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, di kantornya hari ini.
Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
Lihat Juga :