Artis K-Pop dan Produser Drakor Dideportasi saat Syuting di Bali, Begini Penjelasan Kemenparekraf

Senin, 29 April 2024 - 21:31 WIB
loading...
Artis K-Pop dan Produser...
Sebanyak 31 WNA asal Korsel, termasuk artis Kpop dideportasi saat syuting My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dideportasi kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali. Mereka dideportasi atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser acara reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali'.

Mereka membawa sejumlah talent, seperti Hyoyeon SNSD, Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink' mantan member I.O.I, serta para kru syuting.



Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI kembali menegaskan bahwa mereka memang sudah seharusnya mematuhi prosedur hukum yang berlaku, meski memiliki mitra di Indonesia.

“Pertama saya pikir pasti mereka-mereka yang mau melakukan film syuting itu kan punya mitra di Indonesia kan atau dia ke kedutaan. Nah, informasi ini yang saya pikir harus disampaikan betul ada prosedur,” ujar Nia di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno’ (WBSU), di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, (29/4/2024)

“Tentu kita menyambut baik tapi prosedur adalah prosedur,” imbuhnya.

Menurut Nia, ada dua prosedur yang seharusnya dilakukan oleh para kru film dari Korea tersebut, yakni terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI dan terkait visa.

“Nah jadi ini ada dua yang harus dilihat peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan juga terkait visa. Karena visanya pun sudah ada jenisnya, mudah diakses, dan bisa dilakukan sebelum mereka datang,” ujar dia.

“Jadi poin saya kalau ada orang Indonesia sebagai mitra, penuhi itu. Kalau perwakilan mohon disampaikan. Kalau mungkin sudah disampaikan lebih ditekankan kembali,” kata dia lagi.

Nia juga menilai prosedur tersebut seharusnya sudah mereka ketahui sebelum melakukan proses syuting. Dan mengurusnya juga terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online.

Menurutnya, kasus ini bisa terjadi salah satunya yakni karena kurangnya komunikasi dari antar pihak. Nia lantas berharap agar kasus ini tak berulang kembali.

“Rasanya enggak lah ya kalau sulit (untuk mengurusnya), orang semuanya mudah kok bisa dengan online visa ya. Ini persoalan gap komunikasi. Mudah-mudahan tidak terulang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, pihaknya telah berkoordinasi d engan pihak Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Kemenparekraf kata dia, berupaya memberi kemudahan bagi pihak yang melakukan syuting promosi pariwisata di Pulau Dewata. Namun lanjut Sandi, semuanya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

WNA asal Korea Selatan yang merupakan produser film itu masing-masing berinisial YJC (49) dan NJ (33). Keduanya dideportasi ke negara asal lantaran terbukti melanggar izin tinggal.

YJC dan NJ dideportasi menyusul Hyoyeon SNSD dan artis serta para talent dan kru film tersebut yang sudah lebih awal dipulangkan ke negeri ginseng.

Sebelumnya, aktivitas reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali' terpantau melalui beberapa unggahan foto yang beredar di media sosial.

YJC dan NJ telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga nama keduanya dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar rekomendasi penangkalan.

Baik YJC dan NJ melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun membenarkan hal tersebut. Ia pun menyayangkan tidak dilengkapinya persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi orang asing, padahal kegiatan yang dilakukan justru untuk mempromosikan pariwisata Bali.



Pihak Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Menurut Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, sejatinya penanggung jawab menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dirinya juga membantah jika tim produksi reality show itu dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Para pelaku pelanggaran izin tinggal itu menurut Sandi hanya dikenakan sanksi administrasi.

Sekadar informasi, pelanggaran yang dilakukan YJC dan NJ bermula saat keduanya mengajukan izin pembuatan film di Bali ke KBRI di Seoul.

KBRI lantas memberikan rekomendasi terkait permohonan itu dengan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.

Namun, dua manajer rombongan K-Pop itu tidak pernah menyerahkan perbaikan ke KBRI Seoul.Tak lama berselang ada informasi bahwa rombongan tim produksi itu telah berada di Indonesia sejak 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)