Jalani Tradisi Nikah Adat Bali Mepamit, Mahalini Fix Pindah ke Agama Islam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahalini dan Rizky Febian dipastikan akan menikah. Tradisi nikah adat Bali rencananya dilangsungkan di Bali pada 5 Mei 2024, sedangkan ijab kabul pada 8 Mei 2024.
Bicara soal tradisi nikah adat Bali yang akan dijalani, disampaikan Klian Dinas Banjar Aseman Kawan, Desa Tibubeneng, I Gede Hardi Raharja, ada dua, yaitu mepamit dan madharma suaka.
"Runtutan acara, dari pagi akan menjalani istilah Bali itu mepamit. Setelah itu madharma suaka, baru kemudian resepsi di hari yang sama sampai malam," jelas I Gede Hardi Raharja dikutip dari tayangan AMGO Project, Kamis (2/5/2024).
Dari apa yang diucapkan I Gede Hardi Raharja, banyak yang bertanya apa itu mepamit dan madharma suaka. Berikut ulasannya.
Prosesi mepamit memiliki dua bagian upacara yang mana akan dijalani oleh kedua calon mempelai pengantin.
Prosesi pertama, secara sekala (kehidupan nyata), disaksikan Bendesa Adat (tetua) dan Klian Banjar. Di momen itu, calon mempelai wanita secara administratif mengundurkan diri dari keanggotaan adat dan kependudukan desa dinas. Dengan kata lain, nantinya calon mempelai wanita akan masuk ke lingkungan adat pihak pria.
Secara umum, akan hadir juga pemuka agama yang mewakili calon mempelai pria. Itu diperlukan untuk menerima pihak wanita yang kini sudah menjadi anggota adat yang baru.
Nah, prosesi kedua itu dilakukan secara niskala (spiritual) yang mana dipimpin oleh seorang Pedanda (pendeta Hindu) lengkap dengan berbagai uba rampai sesajinya.
"Secara prinsip, di hadapan Hyang Widhi Wasa, calon mempelai perempuan berpamitan kepada para dewa dan leluhur yang selama ini menjadi sesembahannya. Juga mohon restu untuk kepindahan ke adat dan agama barunya," jelas laman Sesawi.
Setelah dua prosesi ini selesai dilakukan, calon mempelai perempuan diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangannya sekaligus memeluk agama baru.
Memadik atau melamar adalah tahap di mana keluarga besar dari calon pengantin pria datang ke rumah calon pengantin wanita untuk melakukan lamaran.
Pada momen ini, biasanya ada seorang perwakilan dari calon pengantin pria yang bertugas untuk menyampaikan silsilah keluarga mereka. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pernikahan sedarah.
Dalam prosesi memadik, ada beberapa upacara di dalamnya, dimulai dari pejati yang berarti upacara pesaksi untuk dihaturkan di pemerajan calon pengantin perempuan. Lalu ada canang pangraos yaitu simbolisasi dari permohonan manusia agar pembicaraannya dapat berjalan sesuai harapan.
Dan tahap ketiga adalah pagemelan yaitu acara seserahan yang memiliki bentuk bervariasi, bisa berupa kue, buah-buahan, pakaian, atau peralatan ibadah.
Di momen ini juga umumnya calon mempelai perempuan akan ditanya apakah pernikahan yang direncanakan itu sudah benar-benar tulus dari rasa cinta sama cinta, tanpa adanya paksaan atau tidak. Jika sudah yakin, diharapkan pihak keluarga merestui pernikahan tersebut dan pihak keluarga perempuan akan menyerahkan calon mempelai perempuan ke pihak keluarga laki-laki, sehingga muncul istilah pewarangan (milik bersama).
Akan ada juga momen saling memberi nasihat dari pihak perempuan maupun pria. Itu diharapkan bisa menjadi pegangan bagi calon pengantin di kehidupan baru mereka.
Bicara soal tradisi nikah adat Bali yang akan dijalani, disampaikan Klian Dinas Banjar Aseman Kawan, Desa Tibubeneng, I Gede Hardi Raharja, ada dua, yaitu mepamit dan madharma suaka.
"Runtutan acara, dari pagi akan menjalani istilah Bali itu mepamit. Setelah itu madharma suaka, baru kemudian resepsi di hari yang sama sampai malam," jelas I Gede Hardi Raharja dikutip dari tayangan AMGO Project, Kamis (2/5/2024).
Dari apa yang diucapkan I Gede Hardi Raharja, banyak yang bertanya apa itu mepamit dan madharma suaka. Berikut ulasannya.
Mepamit
Menurut laporan ilmiah yang dipublikasi UIN Malang, mepamit bermakna proses berpamitan sebelum akad nikah seseorang yang dulunya beragama Hindu dan akan menikah dengan seorang muslim atau agama non-Hindu.Prosesi mepamit memiliki dua bagian upacara yang mana akan dijalani oleh kedua calon mempelai pengantin.
Prosesi pertama, secara sekala (kehidupan nyata), disaksikan Bendesa Adat (tetua) dan Klian Banjar. Di momen itu, calon mempelai wanita secara administratif mengundurkan diri dari keanggotaan adat dan kependudukan desa dinas. Dengan kata lain, nantinya calon mempelai wanita akan masuk ke lingkungan adat pihak pria.
Secara umum, akan hadir juga pemuka agama yang mewakili calon mempelai pria. Itu diperlukan untuk menerima pihak wanita yang kini sudah menjadi anggota adat yang baru.
Nah, prosesi kedua itu dilakukan secara niskala (spiritual) yang mana dipimpin oleh seorang Pedanda (pendeta Hindu) lengkap dengan berbagai uba rampai sesajinya.
"Secara prinsip, di hadapan Hyang Widhi Wasa, calon mempelai perempuan berpamitan kepada para dewa dan leluhur yang selama ini menjadi sesembahannya. Juga mohon restu untuk kepindahan ke adat dan agama barunya," jelas laman Sesawi.
Setelah dua prosesi ini selesai dilakukan, calon mempelai perempuan diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangannya sekaligus memeluk agama baru.
Madharma Suaka
Tradisi madharma suaka hampir sama dengan meminang atau dalam bahasa Bali disebut memadik.Memadik atau melamar adalah tahap di mana keluarga besar dari calon pengantin pria datang ke rumah calon pengantin wanita untuk melakukan lamaran.
Pada momen ini, biasanya ada seorang perwakilan dari calon pengantin pria yang bertugas untuk menyampaikan silsilah keluarga mereka. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pernikahan sedarah.
Dalam prosesi memadik, ada beberapa upacara di dalamnya, dimulai dari pejati yang berarti upacara pesaksi untuk dihaturkan di pemerajan calon pengantin perempuan. Lalu ada canang pangraos yaitu simbolisasi dari permohonan manusia agar pembicaraannya dapat berjalan sesuai harapan.
Dan tahap ketiga adalah pagemelan yaitu acara seserahan yang memiliki bentuk bervariasi, bisa berupa kue, buah-buahan, pakaian, atau peralatan ibadah.
Di momen ini juga umumnya calon mempelai perempuan akan ditanya apakah pernikahan yang direncanakan itu sudah benar-benar tulus dari rasa cinta sama cinta, tanpa adanya paksaan atau tidak. Jika sudah yakin, diharapkan pihak keluarga merestui pernikahan tersebut dan pihak keluarga perempuan akan menyerahkan calon mempelai perempuan ke pihak keluarga laki-laki, sehingga muncul istilah pewarangan (milik bersama).
Akan ada juga momen saling memberi nasihat dari pihak perempuan maupun pria. Itu diharapkan bisa menjadi pegangan bagi calon pengantin di kehidupan baru mereka.
(tsa)