Ria Ricis Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Biayai Nafkah Anak Rp10 Juta per Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai usai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan hasil putusan sidang cerai.
Dalam putusan PA Jakarta Selatan, Teuku Ryan selaku tergugat dibebankan membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan usai hak asuh anak diberikan kepada Ria Ricis .
"(Majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah di kantornya, Jumat (3/4/2024).
"Ada nominal nafkahnya sejumlah 10 juta per bulan," tutur dia lagi.
Namun begitu, majelis hakim melarang Ria Ricis untuk menghalangi Teuku Ryan bertemu dengan sanga putri.
"(Ria Ricis-red) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan-red) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.
Jika keberatan dengan putusan tersebut, Teuku Ryan selaku tergugat pun masih bisa melakukan upaya banding selama 14 hari ke depan.
"Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," kata Taslimah.
Dalam putusan PA Jakarta Selatan, Teuku Ryan selaku tergugat dibebankan membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan usai hak asuh anak diberikan kepada Ria Ricis .
Baca Juga
"(Majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah di kantornya, Jumat (3/4/2024).
"Ada nominal nafkahnya sejumlah 10 juta per bulan," tutur dia lagi.
Namun begitu, majelis hakim melarang Ria Ricis untuk menghalangi Teuku Ryan bertemu dengan sanga putri.
"(Ria Ricis-red) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan-red) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.
Jika keberatan dengan putusan tersebut, Teuku Ryan selaku tergugat pun masih bisa melakukan upaya banding selama 14 hari ke depan.
"Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," kata Taslimah.
(tdy)