Mengenal Skincare Beretiket Biru, Mengandung Obat Keras yang Berbahaya untuk Kulit

Senin, 06 Mei 2024 - 15:31 WIB
loading...
Mengenal Skincare Beretiket...
Beretiket biru tengah menjadi sorotan. Pasalnya, skincare ini mengandung obat keras yang berbahaya untuk kulit. Foto/ exposedskincare.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gencar mengawasi klinik kecantikan yang mendistribusikan produk beretiket biru. Pasalnya, skincare ini mengandung obat keras yang berbahaya untuk kulit.

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M menjelaskan bahwa skincare beretiket biru merupakan perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras yang dibuat secara massal, tanpa pengawasan serta resep dokter.

Baca Juga: Rahasia BCL Selalu Tampil Glowing: Cukup Tidur

“Skincare ini juga bisanya peredaran atau promosinya secara online jadi produk yang seharusnya dibuat secara personal diberikan resep dokter tapi ini dilakukan secara bebas oleh siapapun,” kata Irwan dalam acara Kick-Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak sesuai Ketentuan” pada Senin (6/5/2024).

Sementara, kata Irwan, banyak masyarakat yang belum paham terkait skincare beretiket biru ini. Mereka menganggapnya kosmetik biasa, padahal obat karena ada kandungan tambahan obat keras di dalamnya.

Penggunaannya pun tidak boleh sembarangan dan jangka waktunya terbatas. Tapi, hal itu tidak dilakukan karena masyarakat tidak paham.

“Tentunya efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan. Di samping itu juga kerugian dari sisi ekonomi orang-orang yang sudah mematuhi ketentuan akan tergerus pasarnya dengan yang tidak memenuhi ketentuan,” tuturnya.

Untuk itu, BPOM membuat aturan untuk pengawasan klinik kecantikan yang mendistribusikan skincare beretiket biru. Sebab, produk tersebut sangat berbahaya.

“Kita lihat gimana skincare bertiket biru, kalau kita anggap kosmetik gak bisa karena ada bahan obatnya, sementara disebut kosmetik juga gak bisa. Dia juga gak ada izin edar dan dia gak diproduksi di industri benar yang punya sertifikat khusus,” beber Irwan.

Baca Juga: 5 Potret Mahalini Jalani Rangkaian Pernikahan, Cantik Memakai Mahkota Gelung Agung Khas Bali

Irwan juga melihat dari sisi produk itu tidak memiliki sertigikat CPOB. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkan oleh BPOM.

“Sertifikat CPOB harus diproduksi industri farmasi kalau ada kandungan obatnya. Gimana kalau obat racikan? Bahwa kalau skincare etiket biru yang gak sesuai ketentuan gak jelas resep dokternya. Kemudian gak jelas apoteknya yang buat. Kalau obat racikan harus ada yang bertanggubg jawab dan juga gak bisa disebut obat racikan karena diproduksi secara masal,” ucap dia.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Regenerasi Kulit Jadi...
Regenerasi Kulit Jadi Tren Baru Perawatan Estetika Modern
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Cara Cerdas Jaga Kulit...
Cara Cerdas Jaga Kulit Tetap Mulus Tanpa Harus Ribet Atur Jadwal Antre Perawatan
Kini Merawat Kulit Jadi...
Kini Merawat Kulit Jadi Lebih Personal, Teknologi EXO3 Siap Manjakan Kulitmu dari Rumah
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved