Penjelasan Teuku Ryan soal Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis, Tampik Tak Punya Uang
Senin, 06 Mei 2024 - 16:35 WIB
loading...
Teuku Ryan dan Ria Ricis telah resmi bercerai sejak Jumat (3/5/2024) lalu. Namun, penyebab Ricis mengajukan gugatan cerai atas Ryan baru terungkap secara detail belakangan ini. Foto/Instagram Teuku Ryan
A
A
A
JAKARTA - Teuku Ryan dan Ria Ricis telah resmi bercerai sejak Jumat (3/5/2024) lalu. Namun, penyebab Ricis mengajukan gugatan cerai atas Ryan baru terungkap secara detail belakangan ini gegara direktori putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan bocor di media sosial.
Sejumlah poin penyebab pertikaian Ria Ricis dan Teuku Ryan terpapar jelas di sana. Salah satunya soal Ria Ricis yang pernah mentransfer uang Rp500 juta kepada Teuku Ryan setelah beberapa hari didiamkan lantaran pria asal Aceh itu tidak punya uang. Setelah menerima transferan dari Ricis, barulah sikap Ryan berubah jadi baik.
Baca Juga: Terungkap, Teuku Ryan Sempat Diamkan Ria Ricis tapi Langsung Berubah Baik usai Ditransfer Rp500 Juta
"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," demikian bunyi putusan dari laman Mahkamah Agung RI, dikutip Senin (6/5/2024).
Menanggapi direktori putusan yang tersebar di media sosial itu, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, menjelaskan kalau uang tersebut merupakan hasil kerja sama antara kakak Ria Ricis, dr. Shindy, dengan Teuku Ryan.
"Di fakta persidangan memang ada Rp500 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan. Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta. Untuk apa? Karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal dari keluarga. Maksud saya dari Ria Ricis," beber Dedi Rizal Armidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Sejumlah poin penyebab pertikaian Ria Ricis dan Teuku Ryan terpapar jelas di sana. Salah satunya soal Ria Ricis yang pernah mentransfer uang Rp500 juta kepada Teuku Ryan setelah beberapa hari didiamkan lantaran pria asal Aceh itu tidak punya uang. Setelah menerima transferan dari Ricis, barulah sikap Ryan berubah jadi baik.
Baca Juga: Terungkap, Teuku Ryan Sempat Diamkan Ria Ricis tapi Langsung Berubah Baik usai Ditransfer Rp500 Juta
"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," demikian bunyi putusan dari laman Mahkamah Agung RI, dikutip Senin (6/5/2024).
Menanggapi direktori putusan yang tersebar di media sosial itu, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, menjelaskan kalau uang tersebut merupakan hasil kerja sama antara kakak Ria Ricis, dr. Shindy, dengan Teuku Ryan.
"Di fakta persidangan memang ada Rp500 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan. Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta. Untuk apa? Karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal dari keluarga. Maksud saya dari Ria Ricis," beber Dedi Rizal Armidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Lihat Juga :