Epy Kusnandar Diciduk Polisi dari Jejak Belanja Online

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:00 WIB
loading...
Epy Kusnandar Diciduk Polisi dari Jejak Belanja Online
Epy Kusnandar diciduk polisi karena kasus narkoba pada Kamis, 9 Mei 2024. Penangkapan Epy merupakan pengembangan dari diamankannya aktor Yogi Gamblez. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Epy Kusnandar diciduk polisi karena kasus narkoba pada Kamis, 9 Mei 2024 di warung makannya di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan Epy merupakan pengembangan dari diamankannya aktor Yogi Gamblez di lokasi dan waktu yang bersamaan.

Kuasa hukum Epy Kusnandar , John Redo mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat awalnya menangkap Yogi Gamblez di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.

Berdasarkan keterangan penyidik, Yogi menyimpan narkoba tersebut di dalam toples yang ada di kamarnya. Di mana barang haram itu memiliki berat 4 gram.

"Pak Epy ini pengembangan. Sebenarnya yang ditangkap itu rekannya pak Epy. Pak Yogi kalau nggak salah namanya ya. Karena di unit apartemennya dia, sore jam lima itu didatangi oleh Polres Jakarta Barat ini," kata John dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (12/5/2024).





"Nah, di dalam kamarnya itu ditemukan (ganja). Di dalam toples itu ada kira-kira menurut keterangan penyidik ini ya, ada 4 gram ganja," sambungnya.

Saat dilakukan pengembangan, Yogi diketahui memesan papir melalui situs belanja online yang dikirim ke alamat warung makan Epy. Mengetahui fakta tersebut, polisi akhirnya membawa aktor 60 tahun itu untuk menjalani tes urine.

Di mana hasilnya menunjukkan bahwa suami Karina Ranau itu positif menggunakan narkoba jenis ganja. Menurut John, kliennya memakai narkoba terakhir kali lebih dari satu bulan yang lalu.

"Nah, kemudian dari situ berkembang karena pak Yogi ini memesan papir. Papir itu kertas untuk melinting ganja melalui pemesanan melalui Shopee atau apa gitu. Papirnya itu dikirim ke alamat warungnya pak Epy, warung makan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)
pixels