Teddy Pardiyana Bebas Penjara, Berencana Ziarah ke Makam Lina Jubaedah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Teddy Pardiyana akhirnya menghirup udara pascamenjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan usai terjerat kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Teddy Pardiyana pun bergegas menemui anaknya, Bintang dan berencana berziarah ke makam Lina Jubaedah.
"Alhamdulillah, beliau langsung menemui anaknya, Bintang," ujar Wati Trisnawati selaku pengacara dikutip dari Kanal YouTube Seleb Oncam News dikutip pada Minggu (12/5/2024).
"Bersama anaknya, maka Pak Teddy juga mengajak Bintang untuk berziarah ke makam istrinya, Lina Jubaedah," jelas Wati lagi.
Sebelumnya, Teddy Pardiyana, divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.
Rizky Febian melaporkan ayah sambungnya terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya. Laporan itu dilayangkan pada 20 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina, antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.
Teddy Pardiyana pun bergegas menemui anaknya, Bintang dan berencana berziarah ke makam Lina Jubaedah.
"Alhamdulillah, beliau langsung menemui anaknya, Bintang," ujar Wati Trisnawati selaku pengacara dikutip dari Kanal YouTube Seleb Oncam News dikutip pada Minggu (12/5/2024).
"Bersama anaknya, maka Pak Teddy juga mengajak Bintang untuk berziarah ke makam istrinya, Lina Jubaedah," jelas Wati lagi.
Sebelumnya, Teddy Pardiyana, divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.
Rizky Febian melaporkan ayah sambungnya terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya. Laporan itu dilayangkan pada 20 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina, antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.
(tdy)