Sandra Dewi Irit Bicara usai Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Harvey Moeis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sandra Dewi memilih irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Ia enggan berkomentar setelah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Sandra Dewi tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 18.40 WIB. Total, artis 40 tahun itu diperiksa selama 10 jam mengenai kasus korupsi Harvey Moeis .
Namun saat keluar dari gedung, ibu dua anak ini enggan buka suara soal pemeriksaan terhadap dirinya. Sandra pun dengan cepat meninggalkan awak media yang telah menunggunya dengan dikawal ketat oleh sejumlah petugas.
"Terima kasih ya teman-teman," kata Sandra di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sandra kemudian masuk ke dalam mobil warna hitam dan meninggalkan Kejagung. Sementara itu, ini merupakan kedua kalinya bintang film I am Hope itu dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi sang suami.
Sebelumnya, pada Kamis, 4 April 2024 Kejaksaan memanggil Sandra untuk mendalami rekening Harvey yang sudah diblokir.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Menurut Kuntadi, Sandra diperiksa untuk mengetahui rekening mana saja yang terkait dengan kasus korupsi sang suami. Ini bertujuan untuk mencegahan kesalahan dalam penyitaan aset.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Penahanan bapak dua anak ini kemudian diperpanjang menjadi 40 hari.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah mewah Sandra dan Harvey Moeis yang berada di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, penyidik menyita mobil, dokumen, hingga elektronik.
Sandra Dewi tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 18.40 WIB. Total, artis 40 tahun itu diperiksa selama 10 jam mengenai kasus korupsi Harvey Moeis .
Namun saat keluar dari gedung, ibu dua anak ini enggan buka suara soal pemeriksaan terhadap dirinya. Sandra pun dengan cepat meninggalkan awak media yang telah menunggunya dengan dikawal ketat oleh sejumlah petugas.
"Terima kasih ya teman-teman," kata Sandra di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sandra kemudian masuk ke dalam mobil warna hitam dan meninggalkan Kejagung. Sementara itu, ini merupakan kedua kalinya bintang film I am Hope itu dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi sang suami.
Sebelumnya, pada Kamis, 4 April 2024 Kejaksaan memanggil Sandra untuk mendalami rekening Harvey yang sudah diblokir.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Menurut Kuntadi, Sandra diperiksa untuk mengetahui rekening mana saja yang terkait dengan kasus korupsi sang suami. Ini bertujuan untuk mencegahan kesalahan dalam penyitaan aset.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Penahanan bapak dua anak ini kemudian diperpanjang menjadi 40 hari.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah mewah Sandra dan Harvey Moeis yang berada di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, penyidik menyita mobil, dokumen, hingga elektronik.
(dra)