3 Poin Pemeriksaan Sandra Dewi Kasus Korupsi Timah, Dicecar Keberadaan Pesawat Jet Pribadi

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:01 WIB
loading...
3 Poin Pemeriksaan Sandra...
Sandra Dewi telah diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi yang menyeret sang suami Harvey Moeis. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Sandra Dewi telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Pemeriksaan berlangsung sekira 10 jam, di mana Sandra Dewi mulai dapat ke Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekira pukul 18.40 WIB.



Kejagung mengungkap bahwa pemeriksaan Sandra Dewi meliputi keberadaan pesawat jet, sebelumnya sempat dibeli Harvey Moeis.

"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor terregistrasi," ujar Kejagung melalui press rilis diterima awak media, Rabu (15/5/2024).

Poin lainnya, Kejagung mendalami pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebelumya sempat disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis. "Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah," ucapnya.

Secara keseluruhan, pada poin lainnya, Kejagung menginformasikan pemblokiran ratusan rekening dan menyita ratusan bidang tanah, terkait kasus korupsi timah kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

"Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil," katanya.

Sebelumnya berdasarkan pantauan di Kejagung, Sandra Dewi keluar dari Kejagung sekira pukul 18.40 WIB, didampingi kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.

Harris Arthur mengatakan Sandra Dewi kelelahan sehingga tak bisa memberikan statement apa pun kepada awak media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)