Kisah Tukang Ayam Bakar Tetap Bekerja Meski Pakai Infus Viral, Banjir Doa Kesembuhan

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:15 WIB
loading...
A A A
“Mbok ya jangan dipaksakan gitu toh mas nnti kalo ambruk gmn,” tutur @atsari***.

“Mungkin dia ownernya. Kalau dia karyawan, bosnya bisa dipidana ngga sih?” tulis @BuAg***.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis, karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja.

Yang dimaksud pekerja atau buruh sakit adalah sakit menurut keterangan dokter. Sebaiknya pemilik perusahaan atau usaha memberitahukan kepada karyawan tersebut bahwa dapat beristirahat sampai sembuh dan tetap berhak secara penuh atas upahnya.
(tsa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2898 seconds (0.1#10.140)