Hitungan Tapera Bikin Soleh Solihun Bingung: 100 Tahun Nabung Bisa Dapet Rumah

Rabu, 29 Mei 2024 - 09:00 WIB
loading...
Hitungan Tapera Bikin...
Soleh Solihun mencoba menghitung program Tapera yang peraturan pemerintahnya diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kebijakan ini pun membuat masyarakat bingung. Foto/Instagram Soleh Solihun
A A A
JAKARTA - Soleh Solihun mencoba menghitung program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang peraturan pemerintahnya diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kebijakan ini pun membuat masyarakat merasa bingung dan memberikan penolakan keras.

Termasuk Soleh Solihun ikut mengomentari kebijakan pemerintah ini melalui cuitan di akun X pribadinya. Komedian sekaligus aktor itu mengaku bingung dengan penghitungan Tapera lantaran jangka waktunya belum jelas.

"Kalau gaji 10 juta per bulan dipotong Tapera 3 persen = Rp300 ribu/bulan, 1 tahun = Rp3,6 juta," tulis Soleh dikutip Rabu (28/5/2024).

Berdasarkan perhitungan tersebut, bintang film Hangout ini menyebut bahwa seseorang dengan gaji Rp10 juta baru akan memiliki rumah 100 tahun kemudian jika menjalani program Tapera.

Hitungan Tapera Bikin Soleh Solihun Bingung: 100 Tahun Nabung Bisa Dapet Rumah

Foto/X Soleh Solihun





"100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya Rp360 juta. Ngitungnya gitu nggak sih?" jelasnya.

Cuitan pria 44 tahun ini langsung menarik perhatian netizen. Mereka memiliki pemikiran yang sama seperti sang artis. Tak sedikit juga yang menyentil program Tapera sebagai kebijakan yang kurang masuk akal.

"Menurut hitungannya pegawai kan hidup sampai 200 tahun kang," tulis netizen.

"Aduh lucu. 100 tahun kemudian dapet rumah semut. Soalnya kena inflasi," kata netizen.



"Baru 5 tahun udah di korupsi. Dikembaliin nggak uangnya? Ya nggak," komentar netizen.

Seperti diketahui, Tapera diberlakukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Nantinya, peserta iuran termasuk karyawan swasta akan dikenakan potongan gaji tiap bulan sebesar 3 persen. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diterima masyarakat sehingga meminta untuk ditinjau ulang.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)