Anggy Umbara Tanggapi Aduan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri: Kocak
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Dalam aduannya, ALMI menilai film Vina telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon sedang berjalan di Polda Jabar.
Selain itu, ALMI juga mendesak pemerintah untuk menarik izin penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari merujuk pada Undang-Undang Perfilman pasal 31 ayat 1.
"Undang-Undang Perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Sekjen ALMI Mualim.
"Kami anggap sudah ada delik di sini, ada delik pidana di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," pungkasnya.
Selain itu, ALMI juga mendesak pemerintah untuk menarik izin penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari merujuk pada Undang-Undang Perfilman pasal 31 ayat 1.
"Undang-Undang Perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Sekjen ALMI Mualim.
"Kami anggap sudah ada delik di sini, ada delik pidana di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," pungkasnya.
(tsa)
Lihat Juga :