Kronologi Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan dana miliaran rupiah. Tiko dilaporkan Arina ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar melalui pernyataan resminya mengungkap kronologi dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya itu mendirikan perusahaan bersama di bidang makanan dan minuman.
Seluruh dana modal perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya ini berasal dari Arina. Selain memberikan modal, ia juga menjabat sebagai komisaris. Sedangkan Tiko menjadi direktur.
"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata Leo dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (4/6/2024).
"Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami," sambungnya.
Awalnya, perusahaan ini berjalan dengan lancar. Namun, pada 2019 Tiko melaporkan kepada Arina bahwa usaha mereka terancam tutup karena tidak mampu membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," jelasnya.
Arina pun merasa curiga dan melakukan audit keuangan perusahaan. Di mana hasil audit menunjukkan indikasi penggelapan dana Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya dari 2015 - 2021. Arina kemudian melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ujarnya.
Arina sendiri resmi melaporkan mantan suaminya itu pada 2022. Hanya saja, laporan tersebut baru naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024 dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ungkapnya.
Tiko juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan hal ini kepada awak media. "Iya benar. Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," ucap Bintoro.
Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar melalui pernyataan resminya mengungkap kronologi dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya itu mendirikan perusahaan bersama di bidang makanan dan minuman.
Seluruh dana modal perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya ini berasal dari Arina. Selain memberikan modal, ia juga menjabat sebagai komisaris. Sedangkan Tiko menjadi direktur.
"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata Leo dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
"Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami," sambungnya.
Awalnya, perusahaan ini berjalan dengan lancar. Namun, pada 2019 Tiko melaporkan kepada Arina bahwa usaha mereka terancam tutup karena tidak mampu membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," jelasnya.
Arina pun merasa curiga dan melakukan audit keuangan perusahaan. Di mana hasil audit menunjukkan indikasi penggelapan dana Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya dari 2015 - 2021. Arina kemudian melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ujarnya.
Arina sendiri resmi melaporkan mantan suaminya itu pada 2022. Hanya saja, laporan tersebut baru naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024 dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ungkapnya.
Tiko juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan hal ini kepada awak media. "Iya benar. Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," ucap Bintoro.
(dra)