Chandrika Chika Keciduk Hadiri Pembukaan Bisnis Billy Syahputra, Sudah Bebas Rehabilitasi Narkoba?
Senin, 10 Juni 2024 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
Belum diketahui pasti sejak kapan Chika bebas dan diperbolehkan pulang ke rumah. Di Instagramnya pun belum ada unggahan terbaru pasca dirinya ditangkap polisi gara-gara tersangkut kasus narkoba pada 22 April 2024.
![Chandrika Chika Keciduk Hadiri Pembukaan Bisnis Billy Syahputra, Sudah Bebas Rehabilitasi Narkoba?]()
Instagram
Baca Juga: Anisa Rahma Hamil Anak Kedua secara Alami Meski Alami Penyumbatan Tuba Falopi
Sebagai informasi, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi menyatakan, selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport atau gamers Aura Jeixy, dan 4 orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25) yang terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba bakal dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan, dimulai pada 26 April 2024.
Menurutnya, rehabilitasi itu dilakukan pasca mereka berenam dibawa ke BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan proses asesmen. Adapun BNNK Jakarta Selatan akhirnya memberikan hasil asesmen tersebut ke polisi.
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehab BNN Lido," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi saat itu.

Baca Juga: Anisa Rahma Hamil Anak Kedua secara Alami Meski Alami Penyumbatan Tuba Falopi
Sebagai informasi, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi menyatakan, selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport atau gamers Aura Jeixy, dan 4 orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25) yang terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba bakal dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan, dimulai pada 26 April 2024.
Menurutnya, rehabilitasi itu dilakukan pasca mereka berenam dibawa ke BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan proses asesmen. Adapun BNNK Jakarta Selatan akhirnya memberikan hasil asesmen tersebut ke polisi.
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehab BNN Lido," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi saat itu.
(tsa)
Lihat Juga :