Tips Sewa Kendaraan Aman dan Nyaman untuk Libur Panjang Iduladha ala Kemenparekraf
Senin, 10 Juni 2024 - 21:00 WIB
loading...
Libur panjang Iduladha sudah di depan mata. Bagi Anda yang berencana berlibur dengan menggunakan kendaraan sewa, Kemenparekraf punya tips jitu untuk keamanan. Foto/Wiwie Heriyani
A
A
A
JAKARTA - Libur panjang Iduladha sudah di depan mata. Bagi Anda yang berencana berlibur ke berbagai tempat wisata di Indonesia dengan menggunakan kendaraan sewa, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) punya tips jitu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan Anda selama di perjalanan.
Adapun hal yang harus diperhatikan saat menyewa kendaraan untuk liburan adalah mengetahui izin hingga aspek keamanan kendaraan yang akan ditumpangi. Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan membuka spionam.dephub.id, situs milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kalau kita bepergian dengan kendaraan sewa, bus atau segala macam, tolong itu diperhatikan bagaimana izinnya si kendaraan. Kemudian juga ini bisa dilihat izin penyelenggaraan bisa dicek di spionam.debhub.id," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Jadi betul-betul apakah dia punya izin kendaraan, kemudian harus dilihat juga bukti lulus uji elektroniknya, kemudian juga kita lihat apakah kursi itu ada sabuk pengaman. Ini juga hal yang penting, administrasi pengemudi, dan sopir,” lanjutnya.
Baca Juga: Kemenparekraf Persiapkan UMKM hingga Acara Kesenian untuk Rayakan HUT ke-79 RI di IKN
Selain aspek keamanan kendaraan, Nia mengimbau agar jam dan tempat istirahat sopir kendaraan juga harus diperhatikan dan layak. Hal ini berkaca dari beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini, yang mayoritas disebabkan karena sopir kendaraan lelah dan mengantuk.
"Kita jangan lupa kalau kita menggunakan sewa kendaraan dan sopir, jam istirahat pengemudi pariwisata itu harus diperhatikan. Jangan digeber. Karena kalau kita jadi pengunjung mungkin enak-enak aja. Tapi sopir belum tentu," jelasnya.
Adapun hal yang harus diperhatikan saat menyewa kendaraan untuk liburan adalah mengetahui izin hingga aspek keamanan kendaraan yang akan ditumpangi. Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan membuka spionam.dephub.id, situs milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kalau kita bepergian dengan kendaraan sewa, bus atau segala macam, tolong itu diperhatikan bagaimana izinnya si kendaraan. Kemudian juga ini bisa dilihat izin penyelenggaraan bisa dicek di spionam.debhub.id," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Jadi betul-betul apakah dia punya izin kendaraan, kemudian harus dilihat juga bukti lulus uji elektroniknya, kemudian juga kita lihat apakah kursi itu ada sabuk pengaman. Ini juga hal yang penting, administrasi pengemudi, dan sopir,” lanjutnya.
Baca Juga: Kemenparekraf Persiapkan UMKM hingga Acara Kesenian untuk Rayakan HUT ke-79 RI di IKN
Selain aspek keamanan kendaraan, Nia mengimbau agar jam dan tempat istirahat sopir kendaraan juga harus diperhatikan dan layak. Hal ini berkaca dari beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini, yang mayoritas disebabkan karena sopir kendaraan lelah dan mengantuk.
"Kita jangan lupa kalau kita menggunakan sewa kendaraan dan sopir, jam istirahat pengemudi pariwisata itu harus diperhatikan. Jangan digeber. Karena kalau kita jadi pengunjung mungkin enak-enak aja. Tapi sopir belum tentu," jelasnya.
Lihat Juga :