Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:58 WIB
loading...
Viral! Pengemudi Harus...
Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Foto/TikTok @vanmaysetorie
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Hal tersebut terjadi setelah si pengemudi berpindah ke gerbang tol lain usai mengisi saldo pada kartu uang elektronik.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @vanmaysetorie yang memperlihatkan layar dengan nominal yang harus dibayar saat melewati jalan tol tersebut. Tertera angka Rp789.000 yang menjadi nominal harus dibayarkannya.

"Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut, dikutip Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Harga Tiket Jakarta Fair 2024, Termurah Rp40 Ribu

Dijelaskan pada video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tapi saldo dalam kartu uang elektroniknya tidak mencukupi. Pengemudi mobil itu kemudian memutuskan memundurkan kendaraannya untuk mengisi dana di kartu uang elektronik.

Setelah selesai mengisi dana, pengemudi mobil itu kembali masuk gerbang tol, tapi di gardu yang berbeda dengan saat pertama kali masuk. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidak cukup dan tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.

"Barusan kan nge-tap di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada mobil, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000," tulis unggahan tersebut.

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Baca Juga: Daftar Penyanyi dan Band yang Tampil di Jakarta Fair 2024, Hari pertama hingga Terakhir

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aldi Taher Diperebutkan...
Aldi Taher Diperebutkan Usai Bisnis Burger Viral, Fee Tampil Tembus Rp35 Juta
Viral di TikTok! Niat...
Viral di TikTok! Niat Beli Kurma, Netizen Ini Malah Dapat Kurma Aneh Tanpa Biji
Deddy Corbuzier Kecewa,...
Deddy Corbuzier Kecewa, Kakek Penjual Es Gabus Bohong Soal Bantuan dan Kondisi Ekonomi
Ibrahim Risyad Ngaku...
Ibrahim Risyad Ngaku Terganggu Dihujat Netizen Imbas Video Viral
Viral Wanita Nekat Menyamar...
Viral Wanita Nekat Menyamar Jadi Pramugari Gadungan, Akhirnya Minta Maaf
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan di Disney World, Staf Adang Batu Raksasa demi Selamatkan Penonton
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Berita Terkini
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved