Virgoun Positif Narkoba, Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:30 WIB
loading...
Virgoun bersama PA dan B, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto/Instagram Virgoun
A
A
A
JAKARTA - Virgoun bersama dua rekannya, PA dan B, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," sambungnya.
Baca Juga: Ibunda Bersyukur Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba, Khawatir Overdosis
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," sambungnya.
Baca Juga: Ibunda Bersyukur Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba, Khawatir Overdosis
Lihat Juga :