Virgoun Positif Narkoba, Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:30 WIB
loading...
Virgoun Positif Narkoba,...
Virgoun bersama PA dan B, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto/Instagram Virgoun
A A A
JAKARTA - Virgoun bersama dua rekannya, PA dan B, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.

"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," sambungnya.





Di sisi lain, mantan suami Inara Rusli itu mengungkap alasannya memakai sabu demi menurunkan berat badannya. Sedangkan PA memakai narkoba untuk menjaga stamina saat bekerja.

"Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujarnya.

"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," imbuhnya.

Pelantun Surat Cinta untuk Starla ini dan PA ditangkap di kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu.



Saat diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Virgoun dan PA bersikap kooperatif. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu klip sabu berukuran kecil dan alat hisap.

"Yang jelas ketiga tersangka kita amankan cukup kooperatif. Artinya ketika kita melakukan pengamanan ke bersangkutan, penggeledahan dan pemeriksaan ketiganya bekerja sama," jelasnya.

Kepada penyidik, Virgoun dan PA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B yang merupakan sahabat dan kru band. Sementara B ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Ketika mengamankan B, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil dan menemukan puntung bekas pakai ganja sintesis.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)