Viral! Kesal Tak Diantar ke Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:20 WIB
loading...
Viral! Kesal Tak Diantar...
Viral di media sosial seorang wanita asal Selandia Baru menuntut pacarnya ke pengadilan karena tidak mengantarnya ke bandara. Ia menuduh pacarnya ingkar janji. Foto/Wallpaper Flare
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial seorang wanita asal Selandia Baru menuntut pacarnya ke pengadilan karena tidak mengantarnya ke bandara. Ia menuduh pacarnya telah ingkar janji dan lalai yang mengakibatkan kerugian finansial.

Dilansir dari Oddity Central, Jumat (28/6/2024), wanita itu mengklaim bahwa sang pacar tidak menepati janjinya. Akibatnya, wanita tersebut ketinggalan pesawat dan terpaksa membeli tiket baru dengan harga yang jauh lebih mahal.

Insiden ini berawal saat wanita tersebut seharusnya dijemput antara pukul 10.00 dan 10.15 untuk menuju bandara. Namun, pacarnya tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya.

Dilaporkan bahwa wanita itu meminta pacarnya yang telah bersamanya selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara untuk menghadiri konser bersama teman-temannya. Pria tersebut juga setuju untuk tinggal di rumah sang wanita selama pacarnya pergi dan menjaga anjing-anjingnya.



Namun pada akhirnya, ia tidak menepati semua hal yang telah disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat, dan mengeluarkan uang untuk hal yang tidak direncanakan. Seperti naik antar-jemput ke bandara dan membayar kandang anjing untuk hewan peliharaannya.

Setelah liburan selesai, ia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pacarnya di hadapan pengadilan. Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara dengan Rp301 juta.

Wanita tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan mendapat ganti rugi dari pasangannya. Wanita dengan inisial CL itu mengatakan kepada Pengadilan bahwa pacarnya telah melanggar kontrak lisan dengannya.

Pengadilan kemudian menyelidiki apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu dijalankan. Pada akhirnya, pengadilan menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.



"Pasangan, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, tetapi tidak mungkin perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat oleh janji mereka," kata hakim Krysia Cowie.

"Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain mungkin menderita konsekuensi finansial tetapi mungkin mereka tidak dapat memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. Karena saya telah menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka dalam konteks persahabatan mereka, CL belum menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta, dan klaimnya ditolak," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)