Anak David Bayu Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus Video Syur Diduga Mirip Dirinya

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:35 WIB
loading...
Anak David Bayu Bakal...
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan panggilan terhadap anak David Bayu, Audrey Davis, terkait kasus dugaan video syur mirip dirinya di platform X. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan panggilan terhadap anak David Bayu, Audrey Davis, terkait kasus dugaan video syur mirip dirinya di platform X.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap awal alias penyelidikan. Artinya belum ada pihak mana pun yang ditetapkan sebagai tersangka.



"Untuk perkara dimaksud, saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mas. Nanti semua saksi yang terkait dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, akan dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik di tahap penyelidikan ini," ujar Ade Safri kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2024).

Ade Safri menjelaskan, para saksi termasuk Audrey akan dimintai klarifikasi seputar video tersebut. Nantinya, keterangan mereka akan berguna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, Ade Safri belum menjelaskan kapan para saksi akan dipanggil.

"Pemanggilan terhadap para saksi untuk kepentingan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi di tahap penyelidikan ini," kata dia.



"Atas dasar pertimbangan dan kebutuhan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana yang terjadi," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus beredarnya video syur mirip anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

Terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun medsos yang diduga menyebar konten pornografi di platform X. Laporan dibuat karena akun itu dianggap telah menyebarkan konten terlarang dan membuat kegaduhan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)