Kimberly Ryder Terpaksa Sering Naik Taksi Online, Mobilnya Dibawa Kabur Edward Akbar?

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:33 WIB
loading...
Kimberly Ryder Terpaksa...
Kimberly Ryder terpaksa naik taksi online. Kabarnya, hal ini terkait dugaan penggelapan mobil. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Kimberly Ryder datang ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan menumpangi taksi online. Kabarnya, hal ini terkait dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan Kimberly Ryder terhadap sang suami, Edward Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, Kimberly Ryder melayangkan laporan atas kasus tersebut pada 27 Juni 2024. Ia dan sang ibunda sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.



Namun, Edward selaku terlapor masih belum diperiksa penyidik. Usut punya usut, polisi masih menggali keterangan para saksi sebelum memanggil Edward untuk diperiksa.

Kasus penggelapan mobil ini pun dikaitkan dengan Kimberly Ryder yang menghadiri sidang cerai perdana dengan Edward dengan menumpangi taksi online di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Rabu (24/7/2024).

"Bentar ya aku pesan taksi online dulu," kata Kim usai mengikuti persidangan hari ini.

Kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, menjeslakan jika mobil itu memang atas nama Kimberly Ryder sebagai pemilik. Dia pun membenarkan jika kliennya sering menggunakan taksi online selama mobil tersebut belum dikembalikan.

"Mobil itu atas nama Kim, secara STNK dan BPKB itu atas nama Kim. Sekarang mobilnya nggak ada, bisa dilihat sendiri. kemana-kemana Kim (pesen mobil taksi online)," ucap Machi.



Machi juga meminta publik untuk tidak mencampuradukan masalah rumah tangga kliennya. Sebab, dia menegaskan perceraian ini tak ada hubungannya dengan kasus dugaan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kalau hal itu berbeda, kita juga sudah melakukan pelaporan kan ini concernnya dalam gugatan ya. Jadi mohon tidak mencampuradukan itu ada agendanya tersendiri," ujar Machi Ahmad.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)