Apakah Dukun Beranak Boleh Melakukan Tindakan Aborsi?
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:03 WIB
loading...
Praktik aborsi hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis terkait yang mempunyai kompetensi. Bagaimana dengan dukun beranak? Foto/ texastribune
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi edukasi terkait aborsi yang diizinkan pemerintah. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak salah kaprah terkait keputusan Pemerintah soal melegalkan aborsi bersyarat.
Seperti diketahui, keputusan memperbolehkan praktik aborsi itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan alasan dua kondisi, di antaranya, yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Obginsos Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, selain boleh dilakukan atas pertimbangan kedua kondisi di atas, praktik aborsi juga hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis terkait yang mempunyai kompetensi.
“Tentunya yang hanya mempunyai kompetensi. Siapa yang mempunyai kompetensi? Yang pertama memang itu dilakukan oleh tenaga medis dibantu oleh tenaga kesehatan. Artinya tenaga medis yaitu dokter,” ujar Dr Ari dalam media briefing secara daring, Jumat (2/8/2024).
Seperti diketahui, keputusan memperbolehkan praktik aborsi itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan alasan dua kondisi, di antaranya, yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Obginsos Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, selain boleh dilakukan atas pertimbangan kedua kondisi di atas, praktik aborsi juga hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis terkait yang mempunyai kompetensi.
“Tentunya yang hanya mempunyai kompetensi. Siapa yang mempunyai kompetensi? Yang pertama memang itu dilakukan oleh tenaga medis dibantu oleh tenaga kesehatan. Artinya tenaga medis yaitu dokter,” ujar Dr Ari dalam media briefing secara daring, Jumat (2/8/2024).
Lihat Juga :