Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer ke Rekening Pribadi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:16 WIB
loading...
Sandra Dewi Pernah Terima...
Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Foto/Dok Instagram
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis baru saja menjalani sidang perdana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu ini, 14 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang diduga dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Bahkan artis Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung ke rekening Sandra Dewi yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000," beber JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).



Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang tersebut diperuntukkan buat pemenuhan keperluan artis 41 tahun tersebut.

“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.



Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.

Harvey Moeis sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)