Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di Penjara Kasus yang Sama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Angela Lee ternyata pernah di pernjara atas kasus yang sama, penipuan dan penggelapan tas mewah. Modus yang dilakukannya, seperti mengajak investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee dan suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee dan suami yang sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mengaku sudah menjadi korban Angela dan David terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang kepada suami Angela Lee untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, investasi Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan Large, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee dan suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee dan suami yang sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Baca Juga
Angela Lee dilaporkan oleh seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mengaku sudah menjadi korban Angela dan David terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang kepada suami Angela Lee untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, investasi Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan Large, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).