Ayah Angger Dimas Nangis Tak Sanggup Dengar Keterangan Saksi di Sidang Kematian Dante

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:23 WIB
loading...
Ayah Angger Dimas Nangis...
Ayah Angger Dimas tak kuasa menahan tangis mendengar keterangan saksi di kasus kematian Dante. Foto/ MPI
A A A
JAKARTA - Ayah Angger Dimas tak kuasa menahan tangis mendengar keterangan saksi di kasus sidang kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).

Berdasarkan pantauan, sidang hari ini beragenda keterangan tiga saksi, yakni ahli renang, ahli forensik, dan ahli digital forensik atau CCTV.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Teriak...VideoTamara Tyasmara Teriak 'Pembunuh' di Ruang Sidang

Majelis hakim lebih dulu mendengarkan keterangan Farah Primadani selaku saksi ahli Forensik, di mana Farah bertugas melakukan ekshumasi dan visum terhadap jenazah Dante di TPU Jeruk Purut pada 6 Februari 2024 usai 10 hari dimakamkan.

Sidang yang juga dihadiri Tamara Tyasmara dan Angger Dimas selaku orang tua kandung Dante. Hadir pula ayah Angger Dimas, Agus Rianto untuk mengikuti peridangan.

Namun, di tengah persidangan, dia menangis lantaran tak kuat mendengarkan penjelasan saksi ahli Farah Primadani terkait beberapa temuan dari dalam tubuh cucunya.

Farah juga sempat menjelaskan dugaan kuat Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi (YA). Ini dilihat dari adanya kandungan air hingga tumbuhan ganggang di bagian paru-paru korban. Hal itu pun tampak sangat menyayat hati Agus Rianto selaku kakek dari bocah enam tahun tersebut.

Melihat ayahnya menangis, Angger Dimas pun berusaha untuk menenangkannya. Tak lama kemudian, Agus meminta salah satu kerabat untuk menemaninya keluar ruang sidang.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.



Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)