Pangeran Harry Terancam Dicopot dari Garis Suksesi karena Berencana Balas Dendam

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 12:20 WIB
loading...
Pangeran Harry Terancam...
Posisi Pangeran Harry dari garis suksesi sebagai pewaris takhta kelima bisa terancam dicopot karena tinggal di luar Inggris. Harry juga tidak menjalankan tugas. Foto/People
A A A
INGGRIS - Posisi Pangeran Harry dari garis suksesi sebagai pewaris takhta kelima bisa terancam dicopot karena ia tinggal secara permanen di luar Inggris. Harry juga tidak menjalankan tugas kerajaan.

Menurut sumber, diskusi pada pertemuan puncak Keluarga Kerajaan di Balmoral musim panas ini tidak hanya membahas gelar Pangeran Harry dan istrinya, Meghan Markle tetapi juga dapat mempertimbangkan untuk menghapus mereka dari garis suksesi.

"Urutan suksesi dapat diubah berdasarkan undang-undang jika seorang anggota Keluarga Kerajaan bermukim secara permanen di luar Inggris dan tidak lagi menjalankan tugas kerajaan. Jika itu terjadi, anak-anak Harry juga dapat dihapus dari garis suksesi," kata sumber itu dilansir dari Express, Jumat (23/8/2024).

Robert Blackburn, seorang profesor hukum tata negara di King's College London, menjelaskan bahwa meskipun tinggal di luar negeri bukanlah diskualifikasi hukum untuk menjadi raja. Harry dapat dihapus dari garis suksesi melalui Undang-Undang Parlemen.

Pangeran Harry Terancam Dicopot dari Garis Suksesi karena Berencana Balas Dendam

Foto/People





"Seperti Edward VIII, Pangeran Harry tidak ingin menjalankan peran bangsawan yang diharapkan darinya dan telah mengundurkan diri untuk tinggal di luar negeri. Oleh karena itu, agaknya Pangeran Harry akan setuju untuk turun takhta jika karena alasan apa pun hal ini menjadi masalah dalam urusan kerajaan yang sedang diatur dalam undang-undang," jelas Blackburn.

"Beberapa Undang-Undang Parlemen telah mengubah hukum tentang suksesi atau memberlakukan persyaratan untuk menjadi raja, terutama Bill of Rights 1689 dan Act of Settlement 1701. Baru-baru ini Edward VIII secara sukarela turun takhta dan digantikan sebagai Raja oleh saudaranya George VI melalui Undang-Undang Parlemen pada tahun 1936," tambahnya.

Blackburn mengungkap bahwa untuk tindakan konstitusional seperti ini, merupakan kebiasaan bagi Pemerintah Inggris untuk mengambil inisiatif dan memperkenalkan RUU, bukan raja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)