Terungkap, dr. Aulia Risma Dimintai Uang hingga Rp40 Juta per Bulan untuk Kebutuhan Senior
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI kembali memberikan update proses investigasi kasus dugaan bunuh diri karena aksi perundungan yang dialami almarhum dr. Aulia Risma Lestari.
Dalam proses investigasi itu terkuak sejumlah fakta baru. Salah satunya, dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS Undip kepada almarhumah dr. Aulia Risma.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,” ujar Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Dokter Syahril mengungkapkan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022. Artinya, sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Namun, dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi itu tak hanya berlaku untuk dr. Aulia, namun juga teman-teman seangkatannya.
Karena itulah, dr. Aulia ditunjuk menjadi bendahara angkatan untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya,” lanjut dr. Syahril.
Dokter Aulia dan keluarganya lama-kelamaan mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tidak menduga akan ada pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian.
Menurut dr. Syahril, Kemenkes sendiri telah mengambil kebijakan dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi Semarang sejak 14 Agustus 2024.
“Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Kemenkes mengambil kebijakan ini,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari invididu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes,” pungkasnya.
Dalam proses investigasi itu terkuak sejumlah fakta baru. Salah satunya, dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS Undip kepada almarhumah dr. Aulia Risma.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,” ujar Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga
Dokter Syahril mengungkapkan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022. Artinya, sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Namun, dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi itu tak hanya berlaku untuk dr. Aulia, namun juga teman-teman seangkatannya.
Karena itulah, dr. Aulia ditunjuk menjadi bendahara angkatan untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya,” lanjut dr. Syahril.
Dokter Aulia dan keluarganya lama-kelamaan mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tidak menduga akan ada pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian.
Menurut dr. Syahril, Kemenkes sendiri telah mengambil kebijakan dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi Semarang sejak 14 Agustus 2024.
“Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Kemenkes mengambil kebijakan ini,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari invididu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes,” pungkasnya.
(tsa)