Ditunjuk Jadi Bendahara, dr. Aulia Risma Dipaksa Kumpulkan Uang dari Rekan Seangkatan untuk Kebutuhan Senior
Minggu, 01 September 2024 - 21:51 WIB
loading...
Kasus dugaan bunuh diri karena aksi perundungan yang dialami almarhum dr. Aulia Risma Lestari menguak fakta baru. Foto Ilustrasi/iStock
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan bunuh diri karena aksi perundungan yang dialami almarhum dr. Aulia Risma Lestari menguak fakta baru.
Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI bersama pihak kepolisian, ditemukan indikasi bahwa dr. Aulia dipaksa mengumpulkan uang untuk berbagai kebutuhan senior di luar biaya pendidikan resmi. Mulai dari membayar penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior hingga menggaji OB.
Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk bertugas menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Baca Juga: Terungkap, dr. Aulia Risma Dimintai Uang hingga Rp40 Juta per Bulan untuk Kebutuhan Senior
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lain,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI bersama pihak kepolisian, ditemukan indikasi bahwa dr. Aulia dipaksa mengumpulkan uang untuk berbagai kebutuhan senior di luar biaya pendidikan resmi. Mulai dari membayar penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior hingga menggaji OB.
Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk bertugas menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Baca Juga: Terungkap, dr. Aulia Risma Dimintai Uang hingga Rp40 Juta per Bulan untuk Kebutuhan Senior
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lain,” lanjutnya.
Lihat Juga :