Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox
Selasa, 03 September 2024 - 01:01 WIB
loading...
Pemerintah kini tak hanya mewajibkan bandara internasional di Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Tanah Air. Foto/MPI/Wiwie Heriyani
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kini tak hanya mewajibkan bandara internasional di Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga kini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan semua maskapai internasional sudah kita sosialisasikan dan sudah menyampaikan ke semua maskapainya di seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Kemenparekraf Tingkatkan Sosialisasi Pengisian Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional
“Juga Kemenlu sudah menyampaikan kepada seluruh perwakilan Indonesia di seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang akan ke Indonesia itu sudah mengisi deklari kesehatan SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukan sebuah aplikasi, namun dihadirkan dalam bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk langsung mengaksesnya.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan semua maskapai internasional sudah kita sosialisasikan dan sudah menyampaikan ke semua maskapainya di seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Kemenparekraf Tingkatkan Sosialisasi Pengisian Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional
“Juga Kemenlu sudah menyampaikan kepada seluruh perwakilan Indonesia di seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang akan ke Indonesia itu sudah mengisi deklari kesehatan SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukan sebuah aplikasi, namun dihadirkan dalam bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk langsung mengaksesnya.
Lihat Juga :