Menkes Budi Buka Peluang Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi soal Kematian Peserta PPDS Undip
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
"Ya artinya kalau mereka (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh," kata Budi saat ditemui di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan soal kematian Peserta PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun bakal memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya soal proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, dia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jika ingin mediasi.
"Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka mau dateng silahkan, dahh," ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
"Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
"Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari setelah kejadian," katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada perundungan yang menyebabkan peserta PPDS Fakultas Kedokteran Undip itu bunuh diri.
"Ya artinya kalau mereka (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh," kata Budi saat ditemui di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan soal kematian Peserta PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun bakal memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya soal proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, dia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jika ingin mediasi.
"Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka mau dateng silahkan, dahh," ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
"Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
"Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari setelah kejadian," katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada perundungan yang menyebabkan peserta PPDS Fakultas Kedokteran Undip itu bunuh diri.
(tdy)