Nikita Mirzani Titipkan Lolly ke UPT PPPA untuk Dapat Pendampingan dan Perbaikan Mental

Sabtu, 21 September 2024 - 16:40 WIB
loading...
Nikita Mirzani Titipkan...
Nikita Mirzani menitipkan anaknya, Lolly ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) setelah dijemput dari apartemennya. Foto/Instagram Lolly
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani menitipkan anaknya, Lolly ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) setelah dijemput paksa dari apartemennya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Akp Nurma Dewi. Ia mengatakan Nikita Mirzani meminta kepada penyidik selama pemeriksaan agar Lolly dititipkan di UPT PPPA.

"Posisi LM (Lolly) sekarang ada di UPT3A. Jadi kemarin NM (Nikita Mirzani) memberikan pernyataan untuk dititipkan LM, putrinya ke UPT3A," kata Nurma dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (21/9/2024).

"Di rumah aman. Untuk tempatnya yang tau adalah UPT3A," sambungnya.





Di tempat penitipan ibu dan anak milik pemerintah tersebut, Lolly, dijelaskan Nurma akan mendapatkan pendampingan. Termasuk untuk perbaikan mental dan fisiknya seperti yang diinginkan oleh Nikita.

"Di sana jelas ya. Jadi pelayanan, kemudian untuk perbaikan baik fisik atau mental. Itu memang yang diharapkan oleh NM tentunya sebagai orang tua. Oleh karena itu, NM menitipkan ke UPT3A," jelasnya.

Meski sempat histeris dan memberontak saat dijemput sang ibu di apartemennya, namun Lolly kini melunak dan bersedia mengikuti permintaan Nikita. Perubahan sikap ini dinilai Nurma lantaran pacar Vadel Badjideh tersebut telah mendapatkan penjelasan dari penyidik.

"Dari kemarin juga sudah mengikuti, kemudian juga sekarang sudah di sana (tempat penitipan) untuk LM-nya. Jadi dari penyidik memberi masukan, kemudian juga ditenangkan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)