Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Senin, 23 September 2024 - 16:20 WIB
loading...
Yudha Arfandi Dituntut...
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara . Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante yang berusia enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.





Di sisi lain, JPU juga menilai bahwa selama persidangan tidak ada hal yang dapat meringankan Yudha dari hukum yang menjeratnya.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," jelasnya.

Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan Yudha untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak beberapa waktu lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap Yudha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)