Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara . Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante yang berusia enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Di sisi lain, JPU juga menilai bahwa selama persidangan tidak ada hal yang dapat meringankan Yudha dari hukum yang menjeratnya.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," jelasnya.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan Yudha untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak beberapa waktu lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap Yudha.
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante yang berusia enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Baca Juga
Di sisi lain, JPU juga menilai bahwa selama persidangan tidak ada hal yang dapat meringankan Yudha dari hukum yang menjeratnya.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," jelasnya.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan Yudha untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak beberapa waktu lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap Yudha.