7 Film Horor yang Dilarang Tayang di Indonesia, Ada yang Mengoloh-olok Agama

Selasa, 24 September 2024 - 23:57 WIB
loading...
7 Film Horor yang Dilarang...
Film horor yang dilarang tayang di Indonesia memiliki beberapa alasan, dari terlalu sadis hingga SARA. Foto/ film-authority
A A A
JAKARTA - Film horor yang dilarang tayang di Indonesia memiliki beberapa alasan, dari terlalu sadis penuh mistis, SARA dan lainnya.

Film horor di Indonesia memang memiliki daya tarik dan penggemar tersendiri. Bahkan, sempat berhasil memecahkan rekor penonton terbanyak.



Namun, tidak semua produksi film horor bisa lolos sensor begitu saja, baik horor Indonesia maupun mancanegara, bahkan ada yang tidak boleh tayang di bioskop. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasannya.

Film Horor yang Dilarang Tayang di Indonesia

1. Suspiria (2018)
Suspiria merupakan film horor psikologis yang merupakan bagian pertama dari Trilogi Three Mothers, diikuti oleh "Inferno" (1980) dan "The Mother of Tears" (2007).

Bagian film yang ini menceritakan tentang seorang mahasiswi Amerika bernama Suzy Bannion yang berangkat ke Eropa untuk bergabung dengan akademi tari bergengsi. Setelah bergabung, fia menyadari bahwa sekolah tersebut adalah sarang penyihir yang berencana untuk memanggil entitas jahat.

Suspiria menjadi salah satu film yang mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak karena banyak pihak khawatir film ini akan memberikan efek psikologis pada penontonnya. Di Indonesia, film ini dilarang tayang oleh Lembaga Sensor Film (LSF) karena terdapat nilai-nilai yang bertentangan dengan budaya Indonesia.

2. Antichrist (2009)
Antichrist menjadi salah satu film horor yang dipuji kritikus setelah tayang di Festival Film Cannes, tapi dilarang tayang di beberapa negara, termasuk Indonesia. Ini karena ceritanya dianggap mengolok-olok agama, khususnya Kristen. Selain itu, film ini juga menghadirkan sejumlah adegan seksual yang ditampilkan secara frontal.

3. A Serbian Film (2010)
A Serbian Film merupakan film horor asal Serbia yang menceritakan tentang Milos, bintang film dewasa yang pensiun, yang hidup terbalik saat dia terjerumus ke dalam sebuah proyek film baru yang ternyata memiliki agenda tersembunyi. Film ini mendapat larangan tayang di Indonesia karena mengandung banyak jenis konten penggambaran eksplisit seperti kekerasan seksual, pelecehan anak dan konten seksual ekstrim lainnya.

4. Pocong (2006)
Film Pocong yang diproduksi pada 2006 dilarang tayang di bioskop oleh LSF karena mengandung banyak adegan yang menyangkut SARA dan Budaya.

Film Pocong menceritakan tentang kehidupan seorang pria bernama Johan yang baru saja kehilangan istri, Sari dalam kecelakaan mobil. Setelah kematian Sari, Johan mulai merasakan kehadiran makhluk gaib yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah.

Sampai suatu ketika, dia bertemu paranormal yang bisa membantunya mengatasi kehadiran hantu-hantu tersebut. Secara keseluruhan, film horor ini memiliki alur yang menegangkan.

5. Takut: Faces of Fear (2018)
Takut: Faces of Fear menjadi film horor Indonesia yang terdiri dari empat cerita pendek yang memiliki alur cerita dan suasana menegangkan yang sangat dicari penikmat film horor. Sayang, film ini dilarang tayang karena dinilai berpotensi menimbulkan trauma. Selain itu, mengandung banyak adegan kekerasan.

6. Annabelle: Creation (2017)
Annabelle: Creation merupakan film yang menjadi bagian dari semesta horor The Conjuring. Kisahnya berfokus pada awal-mula lahirnya boneka Annabelle yang menjadi salah satu sosok ikonis di dunia film horor. Film ini mengalami pencekalan di sejumlah negara karena salah satu adegannya dianggap bisa menyinggung umat Kristen.



7. Kiblat (2024)
Film Kiblat dinilai mencemarkan dan mengeksploitasi agama Islam dengan penggunaan judul dan gambar yang berkaitan erat dengan cara beribadah umat Muslim.

Kritikan ini bermula pada perilisan video trailer dan poster film Kiblat pada akhir Maret 2024. Pihak MUI pun meminta film tersebut tidak ditayangkan di bioskop hingga pihak produksi menarik trailer dan poster yang telah dirilis. Pihak LSF juga menyatakan bahwa film tersebut belum lulus sensor karena ada beberapa materi yang masih dalam tahap peninjauan.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)