Tanggapan Tengku Dewi Putri atas Penangkapan Andrew Andika karena Narkoba

Sabtu, 28 September 2024 - 16:40 WIB
loading...
Tanggapan Tengku Dewi...
Tengku Dewi Putri merespons kabar penangkapan suaminya, Andrew Andika, karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/Instagram Tengku Dewi Putri
A A A
JAKARTA - Tengku Dewi Putri merespons kabar penangkapan suaminya, Andrew Andika, karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Tengku Dewi menyatakan, walau muncul kasus tersebut, dirinya tetap ingin melanjutkan proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor.

Tengku Dewi mantap melanjutkan persidangan, meski Andrew Andika baru saja diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba, tepatnya pada Kamis (26/9/2024) malam. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang.

"(Tengku Dewi Putri-red) sudah tahu (penangkapan ini). Namun, sidang cerai berlanjut," kata Minola Sebayang melalui pesan singkat, Sabtu (28/9/2024).



Adapun sidang perceraian tersebut sejatinya masih ditunda. Ini karena adanya kekeliruan dari PA Cibinong terkait putusan sebelumnya. Tengku Dewi sendiri tengah menunggu akta kelahiran anak keduanya untuk bisa mengajukan gugatan baru.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membenarkan penangkapan aktor AA adalah Andrew Andika. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan sang aktor yaitu narkoba jenis sabu.



"(Barang bukti yang diamankan) sabu," kata M Syahduddi saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, polisi belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan ayah dua anak tersebut, termasuk berat sabu yang disita.



"Detailnya ke Kasat Narkoba ya," kilah dia.

Sebagai informasi, Andrew Andika merupakan salah satu aktor ternama Tanah Air yang sudah berkecimpung di dunia hiburan sejak 2007 sampai sekarang. Sebelum diamankan, ia tengah menjalani proses perceraian dengan Tengku Dewi Putri di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, usai dituduh berselingkuh.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)