P Diddy Lepas dari Pengawasan Bunuh Diri, Sudah Dikunjungi Keluarga di Penjara

Selasa, 01 Oktober 2024 - 17:10 WIB
loading...
P Diddy Lepas dari Pengawasan...
P Diddy lepas dari pengawasan bunuh diri dan telah dikunjungi oleh keluarganya. Saat ini pemilik nama asli Sean John Combs itu sedang menunggu persidangan. Foto/People
A A A
JAKARTA - P Diddy lepas dari pengawasan bunuh diri dan telah dikunjungi oleh keluarganya di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn. Saat ini pemilik nama asli Sean John Combs itu sedang menunggu persidangan yang dijadwalkan digelar pada awal Oktober.

Sumber penegak hukum mengatakan P Diddy yang telah didakwa dengan perdagangan seks, pemerasan, dan prostitusi setelah ditangkap pada 16 September 2024, tidak lagi berada dalam pengawasan bunuh diri. Beberapa keluarganya juga tampak mengunjungi rapper 54 tahun itu.

"Dia fokus dan sangat kuat. Dia berkonsentrasi pada pembelaannya dan mempersiapkan diri untuk persidangannya," kata pengacara Diddy dilansir dari People, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, Diddy dilaporkan ditempatkan dalam pengawasan bunuh diri sebagai tindakan pencegahan setelah penangkapannya. Hal ini mengingat ia dalam keadaan syok dan kondisi mental tidak stabil. Saat itu, tidak diketahui apakah ia memiliki kecenderungan bunuh diri atau berapa lama ia berada dalam pengawasan.



P Diddy Lepas dari Pengawasan Bunuh Diri, Sudah Dikunjungi Keluarga di Penjara

Foto/People

Pada tanggal 24 September 2024, beberapa sumber juga mengatakan bahwa Diddy dan pendiri FTX, Sam Bankman-Fried ditahan di area yang sama di fasilitas penahanan Brooklyn, yang menampung 1.600 narapidana. Tempat tersebut dikenal berbahaya dan kekurangan staf.

Sementara itu, dakwaan terhadap Diddy berpusat pada tuduhan bahwa ia memaksa korban untuk melakukan perbuatan aneh, yang digambarkan oleh jaksa sebagai pertunjukan seks yang diatur oleh mentor Justin Bieber tersebut. Namun, ia membantah semua tuduhan.

Menurut dakwaan, Diddy memaksa wanita berhubungan seks dengan pekerja seks pria selama beberapa hari. Dengan menggunakan pengaruhnya, ia juga memberikan para korbannya narkoba seperti kokain, ketamin, dan oksikodon untuk mengintimidasi mereka agar bergabung.

Para korban ini direkam tanpa sepengetahuan mereka. Dakwaan tersebut juga mencatat bahwa penyidik federal menyita tiga senapan AR-15 dan 1.000 botol baby oil dan pelumas selama penggerebekan di rumah Diddy di Los Angeles dan Miami pada bulan Maret 2024.



Setelah penangkapannya, pengacara Diddy telah mengajukan jaminan sebesar USD50 juta atau Rp760 miliar, yang ditolak oleh hakim, dengan penolakan yang dikuatkan dalam banding.

Pengacara Diddy, Marc Agnifilo mengungkap kepada TMZ bahwa kliennya yang merupakan pendiri Bad Boy Records ingin bersaksi di persidangan yang tertunda dan akan menceritakan kisahnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)