P Diddy di Penjara, King Combs Malah Berpesta Bersama sang Pacar

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:40 WIB
loading...
P Diddy di Penjara,...
P Diddy tengah berjuang atas kasus perdagangan seks hingga prostitusi. Namun, sang anak, King Combs cuek. Foto/ hotnewhiphop.
A A A
JAKARTA – Saat ini P Diddy di penjara terkait kasus pemerasan, perdagangan seks, penipuan dan prostitusi. Namun, anaknya, Christian "King" Combs, nampaknya cuek dengan masalah yang menimpa ayahnya itu.

Baru-baru ini, dikutip hotnewhiphop, King Combs terlihat bersama sang pacar, Raven Tracy. Ia datang untuk mendukung Tracy di sebuah acara untuk merek yang dibuatnya, Body by Raven Tracy. Keduanya tampak bersemangat, di mana Tracy menuliskan pesan yang menyentuh hati tentang pasangannya di Instagram Story.



"Kalian tahu aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku," tulisnya. "Jangan main-main denganku," tulis dia lagi.

Tracy juga membagikan berbagai foto mereka berdua bersama, dengan King tampak relatif tidak terpengaruh. Foto-foto itu muncul tepat setelah humas King, Linda Luna mendapati dirinya mendapat banyak reaksi keras atas tanggapannya terhadap penangkapan Diddy.

"Kontroversi Diddy ini sungguh sangat disayangkan," demikian pernyataan yang dibagikannya di Facebook.

"Saya bekerja dengan putranya, Christian, sebagai humasnya di bidang musik dan saya juga pernah bekerja dengan Justin. Saya sudah sering bersama Diddy. Saya pernah datang ke pesta dan pesta setelahnya dan saya tidak pernah melihat apa yang mereka klaim. Namun, saya merasa mungkin dia mencoba untuk berubah selama setahun terakhir, tetapi sepertinya sudah terlambat dan pelanggaran masa lalunya telah terungkap dan sekarang dia harus menghadapi konsekuensinya," tutur dia.



Diketahui, P Diddy sedang mengalami banyak masalah saat ini. Pendiri Bad Boy Records itu ditangkap di New York City setelah berbulan-bulan tuduhan dan tuntutan hukum yang mengejutkan.

Menurut TMZ, P Diddy didakwa dengan "konspirasi pemerasan, perdagangan seks dengan paksa, penipuan atau paksaan, dan transportasi untuk terlibat dalam prostitusi." Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman minimal 15 tahun atau maksimal seumur hidup di penjara.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)