Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 14:14 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Jakarta...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa dan kebijakan izin tinggal Keimigrasian belum lama ini. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa dan kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan perusahaan di bidang penanaman modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, serta perwakilan komunitas perkawinan campur dan diaspora Indonesia.

Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dari berbagai sektor dalam mendukung kebijakan inovatif ini.

"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang manfaat Golden Visa bagi para pemegang dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Johannes Fanny pada sesi pembukaan sosialisasi Golden Visa yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, belum lama ini.

Golden Visa, yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia, dan profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.

Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan investor Ibu Kota Negara (IKN).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora dalam sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.

“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa manfaat eksklusif, termasuk izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, dan efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.

Agato menambahkan, persyaratan investasi bervariasi berdasarkan jenis dan durasi visa. Investor perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, investasi yang diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau USD 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun investor asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.

Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal mereka.

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan publik yang cepat dan mudah ini akan mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Genjot Pariwisata, Korea...
Genjot Pariwisata, Korea Selatan Akan Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia
Menang Grammy 2026,...
Menang Grammy 2026, Billie Eilish Lantang Kritik Kebijakan Imigrasi Donald Trump
Amerika Serikat Bekukan...
Amerika Serikat Bekukan Proses Visa untuk 75 Negara, Rusia dan Iran Masuk Daftar
Mengutamakan Kelengkapan...
Mengutamakan Kelengkapan Dokumen untuk Kelancaran Perjalanan Bisnis
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Berita Terkini
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Betrand Peto Ungkap...
Betrand Peto Ungkap Momen Canggung Ruben Onsu Bertemu Sarwendah Sebelum Berangkat Umrah
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved