Generasi Kreatif, Tapi Copy-Paste? Mengupas Plagiarisme di Kalangan Gen Z
loading...

Plagiarisme harus dihindari dengan memahami hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat memakai karya orang lain. Foto/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Banyak orang mengalami kerugian karena kasus plagiarisme . Di sisi lain, banyak yang tidak sadar bahwa telah melakukan plagiat karya orang lain. Ini karena masih kurangnya pemahaman tentang plagiarisme yang terus berkembang, terutama dalam era digital.
Gen Z yang hidup dalam era ini tentu saja jadi bagian yang sangat berpotensi bersinggungan dengan kasus plagiarisme. Nah, agar kamu tidak menjadi pelaku dan korbannya, berikut ini segala hal tentang plagiarisme yang perlu kamu ketahui.
Sebelum lebih jauh mengupasnya, kamu harus tahu terlebih dahulu definisi dari plagiarisme. Plagiarisme adalah plagiat adalah aktivitas menjiplak secara sengaja maupun tidak sengaja kata-kata, ide, atau informasi dari suatu sumber tanpa mengutipnya dengan benar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kata plagiatdiartikan sebagai"pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan".
Plagiarisme merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius jika berkaitan dengan hak cipta. Dalam konteks hukum di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) memberikan landasan yang jelas mengenai perlindungan hak cipta, yang berfungsi untuk melindungi kekayaan intelektual.
Dikutip dari hukumonline, dijelaskan bahwa dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta dikategorikan sebagai kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang berperan strategis dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan umum.
![Generasi Kreatif, Tapi Copy-Paste? Mengupas Plagiarisme di Kalangan Gen Z]()
Foto: via Sumy Designs
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta di UUHC, dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis
Sementara itu, dikutip dari World Intellectual Property Organization (WIPO), dijelaskan bahwa tidak semua tindakan plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Plagiarisme adalah pelanggaran etika, terutama di lingkungan akademis.
Pelanggaran hak cipta baru terjadi ketika seseorang mengambil karya orang lain, baik secara intelektual maupun material, tanpa izin dan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik hak cipta.
Gen Z yang hidup dalam era ini tentu saja jadi bagian yang sangat berpotensi bersinggungan dengan kasus plagiarisme. Nah, agar kamu tidak menjadi pelaku dan korbannya, berikut ini segala hal tentang plagiarisme yang perlu kamu ketahui.
Apa itu Plagiarisme?
Sebelum lebih jauh mengupasnya, kamu harus tahu terlebih dahulu definisi dari plagiarisme. Plagiarisme adalah plagiat adalah aktivitas menjiplak secara sengaja maupun tidak sengaja kata-kata, ide, atau informasi dari suatu sumber tanpa mengutipnya dengan benar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kata plagiatdiartikan sebagai"pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan".
Plagiarisme dari Sisi Hukum
Plagiarisme merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius jika berkaitan dengan hak cipta. Dalam konteks hukum di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) memberikan landasan yang jelas mengenai perlindungan hak cipta, yang berfungsi untuk melindungi kekayaan intelektual.
Dikutip dari hukumonline, dijelaskan bahwa dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta dikategorikan sebagai kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang berperan strategis dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan umum.

Foto: via Sumy Designs
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta di UUHC, dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis
Sementara itu, dikutip dari World Intellectual Property Organization (WIPO), dijelaskan bahwa tidak semua tindakan plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Plagiarisme adalah pelanggaran etika, terutama di lingkungan akademis.
Pelanggaran hak cipta baru terjadi ketika seseorang mengambil karya orang lain, baik secara intelektual maupun material, tanpa izin dan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik hak cipta.
Lihat Juga :