Pangeran Harry Terancam Dideportasi dari AS Akibat Masalah Visa, Bisa Dipaksa Kembali ke Inggris

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:00 WIB
loading...
Pangeran Harry Terancam...
Pangeran Harry terancam dideportasi dari AS akibat masalah visa yang mencuat ke publik. Kondisi ini memungkinkan suami Meghan Markle itu kembali ke Inggris. Foto/Getty Images
A A A
CALIFORNIA - Pangeran Harry terancam dideportasi dari AS akibat masalah visa yang kembali mencuat ke publik. Kondisi ini memungkinkan pemerintah setempat untuk memaksa suami Meghan Markle itu kembali ke kampung halamannya di Inggris.

Heritage Foundation, kelompok pemikir yang berpusat di Washington, telah mempertanyakan visa Pangeran Harry di pengadilan setelah sang Duka mengakui dalam memoarnya, Spare bahwa ia di masa lalu telah mengonsumsi narkoba. Termasuk kokain, ganja, dan jamur psikedelik.

Hal ini membuat marah kelompok tersebut, yang meyakini visa pangeran 40 tahun itu untuk tinggal di negara tersebut diperlakukan berbeda dengan warga negara biasa yang terkadang dapat dilarang memasuki AS jika mereka sebelumnya telah menggunakan narkoba.

Dilansir dari Daily Record, Sabtu (26/10/2024), mereka berpendapat bahwa pemerintah harus merilis catatan tentang aplikasi visa AS ayah dua anak itu untuk mengungkapkan apakah penggunaan narkobanya telah disertakan.

Pangeran Harry Terancam Dideportasi dari AS Akibat Masalah Visa, Bisa Dipaksa Kembali ke Inggris

Foto/Getty Images





Heritage Foundation menyatakan bahwa liputan yang meluas dan terus-menerus mengenai penggunaan narkoba oleh adik Pangeran William itu menimbulkan keraguan mengenai apakah pemerintah telah memeriksa dengan benar sang pangeran dan mengikuti prosedur yang benar ketika mengizinkannya masuk ke negara itu.

Kelompok tersebut berpendapat bahwa hukum AS secara umum membuat orang tersebut tidak dapat diterima untuk masuk. Namun, bulan lalu, seorang hakim AS memutuskan bahwa permohonan Harry harus tetap dirahasiakan.

"Publik tidak memiliki kepentingan yang kuat dalam pengungkapan catatan imigrasi sang Duke. Seperti warga negara asing lainnya, sang Duke memiliki kepentingan privasi yang sah dalam status imigrasinya," kata Hakim Carl Nichols.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)