Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Sidang Cerai Berlanjut
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:20 WIB
loading...
Mediasi antara Baim Wong dan Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan gagal. Hal ini membuat proses sidang cerai mereka berlanjut ke tahap berikutnya. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mediasi antara Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan gagal alias tidak menemui kesepakatan. Hal ini membuat proses sidang cerai mereka berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam sidang cerai mediasi yang digelar hari ini, Selasa (29/10/2024), Baim Wong tampak hadir di temani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sedangkan Paula Verhoeven tampak absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.
Fahmi mengatakan bahwa mediasi Baim dan Paula gagal mencapai titik temu terkait permasalahan rumah tangga mereka. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan gugatan bintang film Bebas itu, setelah mediasi yang diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan tidak membuahkan hasil.
"Tidak ada kesepakatan apa pun dalam mediasi. Sehingga proses permohonan cerai talak yang diajukan oleh Muhammad Ibrahim berproses dalam pokok perkara," kata Fahmi di PA Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
![Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Sidang Cerai Berlanjut]()
Foto/dok SINDOnews
Dalam sidang cerai mediasi yang digelar hari ini, Selasa (29/10/2024), Baim Wong tampak hadir di temani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sedangkan Paula Verhoeven tampak absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.
Fahmi mengatakan bahwa mediasi Baim dan Paula gagal mencapai titik temu terkait permasalahan rumah tangga mereka. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan gugatan bintang film Bebas itu, setelah mediasi yang diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan tidak membuahkan hasil.
"Tidak ada kesepakatan apa pun dalam mediasi. Sehingga proses permohonan cerai talak yang diajukan oleh Muhammad Ibrahim berproses dalam pokok perkara," kata Fahmi di PA Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Foto/dok SINDOnews
Lihat Juga :