Kimberly Ryder Beberkan Bukti Dugaan Penyekapan: Kunci Rumah Saya Diambil Tergugat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar makin runcing. Artis cantik ini pun mengungkap fakta baru soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu terungkap di persidangan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pada sidang yang beragenda keterangan saksi dari pihak Edward Akbar selaku tergugat, dia melibatkan sepupunya yang menetap di Bali untuk memberikan keterangan kepada hakim via zoom. Namun, Edward memilih absen lantaran sudah mengajukan saksi untuk membantah tuduhan penyekapan.
Berbeda dengan Kimberly Ryder. Dia tim kuasa hukumnya Machi Ahmad hadir langsung di PA Jakarta Pusat.
"Lebih ke kejadian tanggal 6 Mei di Polsek Payangan. Menjelaskan adanya kejadian di tanggal 6 Mei. Iya dalam dugaan penyekapan," kata Machi Ahmad kepada wartawan.
Machi menilai, saksi Edward Akbar tidak mengetahui kejadian pada 6 Mei tersebut secara utuh. Saksi itu baru datang ke rumah Kim dan Edward di Bali yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penyekapan itu berlangsung setelah kejadian.
"Hakim juga menanyakan mengenai kejadian tersebut dan dari hakim menanyakan hubungan antara ibu dengan anak yang akhirnya saudara saksi tidak melihat, Kim ini sangat dekat dengan anak-anaknya," jelas Machi.
Kim selaku pengugat sudah menyerahkan beberapa bukti ke hakim untuk menguatkan tuduhannya itu. Namun, dia menyerahkan ke publik soal opini masing-masing terkait masalah ini.
"Aku juga ada bukti di mana aku kasih lihat, sekarang gini deh, tergantung kalian menilainya. Aku nggak mau bilang adanya penyekapan, aku nggak mau bilang tidak ada penyekapan, tergantung kalian melihatnya bagaimana," kata Kimberly Ryder.
"Gembok di depan rumah diganti, saya tidak punya kuncinya dan kunci-kunci rumah saya di ambil semua oleh tergugat, kalian melihatnya sebagai penyekapan atau tidak terserah, pokoknya itu yang terjadi. Itu aja," ucap Kimberly.
Pada sidang yang beragenda keterangan saksi dari pihak Edward Akbar selaku tergugat, dia melibatkan sepupunya yang menetap di Bali untuk memberikan keterangan kepada hakim via zoom. Namun, Edward memilih absen lantaran sudah mengajukan saksi untuk membantah tuduhan penyekapan.
Berbeda dengan Kimberly Ryder. Dia tim kuasa hukumnya Machi Ahmad hadir langsung di PA Jakarta Pusat.
"Lebih ke kejadian tanggal 6 Mei di Polsek Payangan. Menjelaskan adanya kejadian di tanggal 6 Mei. Iya dalam dugaan penyekapan," kata Machi Ahmad kepada wartawan.
Machi menilai, saksi Edward Akbar tidak mengetahui kejadian pada 6 Mei tersebut secara utuh. Saksi itu baru datang ke rumah Kim dan Edward di Bali yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penyekapan itu berlangsung setelah kejadian.
"Hakim juga menanyakan mengenai kejadian tersebut dan dari hakim menanyakan hubungan antara ibu dengan anak yang akhirnya saudara saksi tidak melihat, Kim ini sangat dekat dengan anak-anaknya," jelas Machi.
Kim selaku pengugat sudah menyerahkan beberapa bukti ke hakim untuk menguatkan tuduhannya itu. Namun, dia menyerahkan ke publik soal opini masing-masing terkait masalah ini.
Baca Juga
"Aku juga ada bukti di mana aku kasih lihat, sekarang gini deh, tergantung kalian menilainya. Aku nggak mau bilang adanya penyekapan, aku nggak mau bilang tidak ada penyekapan, tergantung kalian melihatnya bagaimana," kata Kimberly Ryder.
"Gembok di depan rumah diganti, saya tidak punya kuncinya dan kunci-kunci rumah saya di ambil semua oleh tergugat, kalian melihatnya sebagai penyekapan atau tidak terserah, pokoknya itu yang terjadi. Itu aja," ucap Kimberly.
(tdy)