Kimberly Ryder Beberkan Bukti Dugaan Penyekapan: Kunci Rumah Saya Diambil Tergugat
Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:39 WIB
loading...
Kimberly Ryder mengungkap fakta baru dugaan KDRT di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Polemik perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar makin runcing. Artis cantik ini pun mengungkap fakta baru soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu terungkap di persidangan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pada sidang yang beragenda keterangan saksi dari pihak Edward Akbar selaku tergugat, dia melibatkan sepupunya yang menetap di Bali untuk memberikan keterangan kepada hakim via zoom. Namun, Edward memilih absen lantaran sudah mengajukan saksi untuk membantah tuduhan penyekapan.
Baca Juga: Kimberly Ryder Ditampar Edward Akbar saat Rekam Momen Talak, Bukti KDRT Terungkap
Berbeda dengan Kimberly Ryder. Dia tim kuasa hukumnya Machi Ahmad hadir langsung di PA Jakarta Pusat.
"Lebih ke kejadian tanggal 6 Mei di Polsek Payangan. Menjelaskan adanya kejadian di tanggal 6 Mei. Iya dalam dugaan penyekapan," kata Machi Ahmad kepada wartawan.
Machi menilai, saksi Edward Akbar tidak mengetahui kejadian pada 6 Mei tersebut secara utuh. Saksi itu baru datang ke rumah Kim dan Edward di Bali yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penyekapan itu berlangsung setelah kejadian.
"Hakim juga menanyakan mengenai kejadian tersebut dan dari hakim menanyakan hubungan antara ibu dengan anak yang akhirnya saudara saksi tidak melihat, Kim ini sangat dekat dengan anak-anaknya," jelas Machi.
Pada sidang yang beragenda keterangan saksi dari pihak Edward Akbar selaku tergugat, dia melibatkan sepupunya yang menetap di Bali untuk memberikan keterangan kepada hakim via zoom. Namun, Edward memilih absen lantaran sudah mengajukan saksi untuk membantah tuduhan penyekapan.
Baca Juga: Kimberly Ryder Ditampar Edward Akbar saat Rekam Momen Talak, Bukti KDRT Terungkap
Berbeda dengan Kimberly Ryder. Dia tim kuasa hukumnya Machi Ahmad hadir langsung di PA Jakarta Pusat.
"Lebih ke kejadian tanggal 6 Mei di Polsek Payangan. Menjelaskan adanya kejadian di tanggal 6 Mei. Iya dalam dugaan penyekapan," kata Machi Ahmad kepada wartawan.
Machi menilai, saksi Edward Akbar tidak mengetahui kejadian pada 6 Mei tersebut secara utuh. Saksi itu baru datang ke rumah Kim dan Edward di Bali yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penyekapan itu berlangsung setelah kejadian.
"Hakim juga menanyakan mengenai kejadian tersebut dan dari hakim menanyakan hubungan antara ibu dengan anak yang akhirnya saudara saksi tidak melihat, Kim ini sangat dekat dengan anak-anaknya," jelas Machi.
Lihat Juga :