6 Fakta Komedian Denny Cagur yang Terseret Kasus Promosi Judi Online

Jum'at, 08 November 2024 - 07:00 WIB
loading...
6 Fakta Komedian Denny...
Fakta Denny Cagur terseret kasus promosi judi online menarik perhatian. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA – Fakta komedian Denny Cagur yang terseret kasus promosi judi online menarik perhatian. Hal itu terlihat dari video di X oleh akun @romoatheis, bertuliskan “Menurut kalian seperti apa sih nasib @DennyCagur anggota DPR PDI-P yg merangkap agen Judol 138 dalam waktu dekat?”

Postingan tersebut telah mendapatkan lebih dari 7,7ribu likes. Ramainya komentar dari video yang beredar tersebut, Denny Cagur pun angkat bicara. Dia memberi klarifikasi.


Fakta Denny Cagur yang Terseret Kasus Promosi Judi Online

1. Sudah Mengikuti Proses Hukum
Menanggapi video promosi situs judi online yang sedang ramai, Denny Cagur mengklarifikasi dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai bentuk pertanggung jawabannya sebagai publik figure sekaligus warga negara yang baik.

2. Ada 27 Artis Ikut Diperiksa
Denny Cagur mengungkap ada 27 artis yang ikut terseret dalam kasus promosi situs judi online. Ia menyebutkan bahwa dirinya dan 27 artis lainnya telah dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Jadi prosesnya memang sudah berjalan semua, kita ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan, kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim," ujar Denny.

3. Video Promosi Dibuat sebelum Jadi Anggota DPR
Denny Cagur menjelaskan bahwa video yang diduga mempromosikan situs judi online tersebut sudah lama dibuat sebelum ia resmi dilantik menjadi anggota DPR RI. Hal ini menjadi poin penting dalam klarifikasinya, dimana Denny Cagur menegaskan dan memberikan konteks yang jelas kepada publik, bahwa kesalahan yang dilakukannya itu jauh sebelum dirinya mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Wah udah lama, udah beberapa, udah lama sih semuanya dipanggil satu per satu. Sebagai warga negara yang baik saya datang dan melewati prosesnya," ujar Denny.

4. Berjanji Kooperatif
Denny Cagur menyebutkan bahwa dirinya akan menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif apa bila dipanggil kembali untuk menjalani setiap tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai warga negara yang baik saya datang, setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Denny.

5. Tidak Tahu Situs Judi Online
Dalam Klarifikasinya Denny Cagur juga menjelaskan bahwa dirinya dan ke 27 artis lainnya tidak mengetahui bahwa yang sedang mereka promosikan adalah situs judi online. "Waktu itu karena ketidaktahuan," ujarnya lagi.

Denny berharap masyarakat dapat memahami konteks ketidak tahuannya dibalik keterlibatan video promosi situs judi online tersebut.

6. Polisi Dalami Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, telah menanggapi terkait video promosi situs judi online yang beredar. ia menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan promosi situs judi online sekaligus memberantas tindak pidana judi online di Indonesia.

“Kami akan melakukan pendalaman berdasarkan hasil patroli siber. Kepada semua pihak yang punya banyak pengikut, baik itu YouTuber, Selebgram, TikToker, Influencer, atau citizen journalism, kami minta untuk tidak mempromosikan hal-hal yang buruk,” ujar Ade Ary.



Selain Itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figure, agar berhati-hati dalam mempromosikan berbagai hal yang berpotensi melanggar hukum, termasuk situs judi online yang dikemas kedalam bentuk endorse.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan motivasi dalam mempromosikan sesuatu, apakah sekadar untuk mendapatkan uang atau ada motif lain. Harus hati-hati terhadap apa yang dipromosikan, karena kami wajib memberikan peringatan,” ujar Ade.

MG/ Devina
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)