Redam Kemarahan Kreator Konten, Deddy Corbuzier Dapat Pencerahan dari RCTI
Minggu, 30 Agustus 2020 - 11:01 WIB
loading...
Deddy Corbuzier menayangkan siaran podcast bersama RCTI di kanal YouTubenya. Foto/IG @mastercorbuzier
A
A
A
JAKARTA - Ramainya pemberitaan terkait uji materi UU Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu belakangan ini menarik perhatian Deddy Corbuzier. Pasalnya, sebagai seorang konten kreator, Deddy merasa bakal dibelenggu kreativitasnya oleh undang-undang tersebut bila diberlakukan.
Kekhawatiran Deddy itu terbantahkan usai mentalis yang beralih profesi menjadi presenter ini mendapat "pencerahan" langsung dari Direktur Program & Akuisisi RCTI Dini Putri dan Direktur Legal MNC Media Chris Taufik. Obrolan mereka terekam melalui siaran podcast Deddy dengan judul "Ada Apa RCTI". (Baca Juga: Artis Ramai-Ramai Jadi YouTuber )
Menurut Dini, apa yang dilakukan RCTI justru bertujuan mengamankan para kreator konten. Sebab, peraturan ini bukan ditujukan kepada si kreator konten secara personal, melainkan perusahaan yang menaungi media sosial penyedia layanan OTT (over-the-top), tempat mereka menuangkan segala kreativitas.
"Seperti TV, pada saat programnya Deddy kena KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang ditegur dan dipidanakan bukan Deddy, tapi TV-nya. Sama dengan OTT tadi, kalau ada konten dari content creator yang tidak sesuai, urusannya adalah OTT korporasi tadi dengan regulasinya. Itu yang belum ada. Jadi anggapan content creator dilarang begini begitu, itu nggak bisa," tutur Dini.
"Jadi nggak ada larangan content creator nggak boleh streaming atau harus izin dulu...," cecar Deddy.
"Nggak ada. (Kami) nggak ada bicara itu sama sekali," tegas Dini.
Malah, menurut Chris Taufik, apa yang tengah diupayakan RCTI dan iNews adalah untuk melindungi para kreator konten dari segala bentuk tuntutan pidana mana kala konten yang mereka sajikan dianggap melanggar aturan. Peraturan ini akan sama kebijakannya dengan apa yang diberlakukan pada siaran televisi.
Kekhawatiran Deddy itu terbantahkan usai mentalis yang beralih profesi menjadi presenter ini mendapat "pencerahan" langsung dari Direktur Program & Akuisisi RCTI Dini Putri dan Direktur Legal MNC Media Chris Taufik. Obrolan mereka terekam melalui siaran podcast Deddy dengan judul "Ada Apa RCTI". (Baca Juga: Artis Ramai-Ramai Jadi YouTuber )
Menurut Dini, apa yang dilakukan RCTI justru bertujuan mengamankan para kreator konten. Sebab, peraturan ini bukan ditujukan kepada si kreator konten secara personal, melainkan perusahaan yang menaungi media sosial penyedia layanan OTT (over-the-top), tempat mereka menuangkan segala kreativitas.
"Seperti TV, pada saat programnya Deddy kena KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang ditegur dan dipidanakan bukan Deddy, tapi TV-nya. Sama dengan OTT tadi, kalau ada konten dari content creator yang tidak sesuai, urusannya adalah OTT korporasi tadi dengan regulasinya. Itu yang belum ada. Jadi anggapan content creator dilarang begini begitu, itu nggak bisa," tutur Dini.
"Jadi nggak ada larangan content creator nggak boleh streaming atau harus izin dulu...," cecar Deddy.
"Nggak ada. (Kami) nggak ada bicara itu sama sekali," tegas Dini.
Malah, menurut Chris Taufik, apa yang tengah diupayakan RCTI dan iNews adalah untuk melindungi para kreator konten dari segala bentuk tuntutan pidana mana kala konten yang mereka sajikan dianggap melanggar aturan. Peraturan ini akan sama kebijakannya dengan apa yang diberlakukan pada siaran televisi.
Lihat Juga :