Farhat Abbas Punya Banyak Bukti Seret Denny Sumargo ke Polisi, Buntut Saling Sindir di Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA – Farhat Abbas mengaku memiliki banyak bukti melaporkan Denny Sumargo ke Polisi, buntut dari saling sindir di media sosial.
“Banyak (bukti). Video-video yang menjadi bukti. Baik di akun dia, kan banyak sekali,” kata kuasa hukum Farhat Abbas , Krisna Murti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, (7/11/2024).
“Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo, sudah resmi kita laporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo,” ujar Krisna Murti lagi.
Laporan ini merupakan buntut dari permasalahan saling sindir di media sosial. Setelah Densu menggunakan kata 'tae' yang dibalas 'hajar' oleh Farhat, permasalahan kian memanas hingga Densu mendatangi rumah Farhat Abbas.
Krisna mengatakan, dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian yang dilakukan Denny terlihat dari video yang dibuat YouTuber tersebut. Di video yang diunggah Denny, dia menyebutkan Suku Bugis dan Suku Makassar.
Farhat Abbas pun menjelaskan peristiwa seperti apa yang terjadi di rumahnya. Dia berdalih bahwa dirinya tidak takut kepada Denny Sumargo. Hanya saja, dia ingin menghormati Densu sebagai tamu yang datang ke rumahnya, sehingga dia tidak mungkin memukul Densu.
"Padahal dia ke rumah saya, dia minta 'pukul saya'. Apakah dengan kesopanan saya ini membuat saya jadi penakut. Udah gak apa-apa kalian bilang saya takut, tapi saya sopan dan menghormati tamu. Sekarang silahkan kalau dia berani, silahkan dihadapi unsur-unsur pasal yang menjerat dia nanti ketika ini berlangsung," ujar Farhat Abbas.
Farhat Abbas kemudian menambahkan bahwa ia keberatan dengan gaya Denny saat datang ke rumahnya saat itu.
“Saya juga memang keberatan, orang tua saya juga kaget melihat gaya Denny. Dia bertamu udah clear, tiba-tiba di luar dibuat saya ini orang tidak berdaya, ketakutan,” kata Farhat.
Farhat merasa saat Densu datang ke rumahnya, ia menyambutnya dengan sopan. Namun, Densu datang seperti memancing keributan. Padahal, seharusnya mereka yang sama-sama berasal dari Makassar seharusnya seperti bersaudara.
Lagi pula, Farhat juga menjelaskan bahwa kata hajar yang dilontarkan di media sosial itu bukan berarti ia ingin benar-benar memukul Denny Sumargo. Melainkan sebuah singkatan dari hukum jamin rakyat.
“Secara singkat begitu kita jelaskan, hajar, selesai, enggak usah lama, di dapur aja kalau kayak gini. Jadi saya seperti kedatangan preman, bukan kedatangan teman,” ucap Farhat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,'" ungkap Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya.
Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
“Banyak (bukti). Video-video yang menjadi bukti. Baik di akun dia, kan banyak sekali,” kata kuasa hukum Farhat Abbas , Krisna Murti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, (7/11/2024).
“Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo, sudah resmi kita laporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo,” ujar Krisna Murti lagi.
Laporan ini merupakan buntut dari permasalahan saling sindir di media sosial. Setelah Densu menggunakan kata 'tae' yang dibalas 'hajar' oleh Farhat, permasalahan kian memanas hingga Densu mendatangi rumah Farhat Abbas.
Krisna mengatakan, dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian yang dilakukan Denny terlihat dari video yang dibuat YouTuber tersebut. Di video yang diunggah Denny, dia menyebutkan Suku Bugis dan Suku Makassar.
Farhat Abbas pun menjelaskan peristiwa seperti apa yang terjadi di rumahnya. Dia berdalih bahwa dirinya tidak takut kepada Denny Sumargo. Hanya saja, dia ingin menghormati Densu sebagai tamu yang datang ke rumahnya, sehingga dia tidak mungkin memukul Densu.
"Padahal dia ke rumah saya, dia minta 'pukul saya'. Apakah dengan kesopanan saya ini membuat saya jadi penakut. Udah gak apa-apa kalian bilang saya takut, tapi saya sopan dan menghormati tamu. Sekarang silahkan kalau dia berani, silahkan dihadapi unsur-unsur pasal yang menjerat dia nanti ketika ini berlangsung," ujar Farhat Abbas.
Farhat Abbas kemudian menambahkan bahwa ia keberatan dengan gaya Denny saat datang ke rumahnya saat itu.
“Saya juga memang keberatan, orang tua saya juga kaget melihat gaya Denny. Dia bertamu udah clear, tiba-tiba di luar dibuat saya ini orang tidak berdaya, ketakutan,” kata Farhat.
Farhat merasa saat Densu datang ke rumahnya, ia menyambutnya dengan sopan. Namun, Densu datang seperti memancing keributan. Padahal, seharusnya mereka yang sama-sama berasal dari Makassar seharusnya seperti bersaudara.
Lagi pula, Farhat juga menjelaskan bahwa kata hajar yang dilontarkan di media sosial itu bukan berarti ia ingin benar-benar memukul Denny Sumargo. Melainkan sebuah singkatan dari hukum jamin rakyat.
“Secara singkat begitu kita jelaskan, hajar, selesai, enggak usah lama, di dapur aja kalau kayak gini. Jadi saya seperti kedatangan preman, bukan kedatangan teman,” ucap Farhat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,'" ungkap Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya.
Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
(tdy)