3 Fakta Perseteruan Rezky Aditya dan Wenny Ariani, Cekcok sejak 2021

Sabtu, 09 November 2024 - 17:00 WIB
loading...
3 Fakta Perseteruan...
Rezky Aditya dan Wenny Ariani sepakat melakukan tes DNA setelah melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan penelantaran anak. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Rezky Aditya dan Wenny Ariani sepakat melakukan Tes DNA setelah melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan penelantaran anak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 November 2024. Kasus yang melibatkan keduanya telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa penyelesaian.

Rezky Aditya menyatakan kesediaannya untuk melakukan tes DNA setelah gelar perkara. Resky didampingi istri, Citra Kirana dan pengacara Ana Sofa Yuking di Polda Metro Jaya.


Fakta Perseteruan Rezky Aditya dan Wenny Ariani

1. Citra Kirana Bersedia Menyambut Kekey

Citra Kirana menyatakan kesiapannya menyambut Kekey, jika terbukti sang anak berdarah Rezky Aditya.

“Saat putusan di Pengadilan Negeri, kami menang karena tidak ada bukti atau saksi yang bisa meyakinkan hakim bahwa anak tersebut adalah anak biologis Rezky. Belum ada kesepakatan untuk tes DNA. Namun, secara kemanusiaan, Rezky menawarkan untuk tes DNA, tetapi pihak sana menolak dan justru bicara di media,” kata Ana.

Ana juga menjelaskan lebih lanjut terkait larut nya kasus ini tidak berjalan dengan lancar atas dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani. Dari keterangan yang diberikan ada bahwa kedua belah pihak masih belum ada kesepakatan sejak awal kasus untuk melakukan Tes DNA sehingga kasus ini terus berlangsung sampai tiga tahun.

Namun, upaya untuk melakukan tes DNA ini terhambat akibat pihak dari sana belum bersedia. Rezky sebenarnya sudah bersedia untuk melakukan Tes DNA sejak awal kasus ini untuk membuktikan tuduhan yang dilaporkan oleh Wenny Ariani dari anak tersebut.

2. Pernyataan Kuasa Hukum Wenny

Ferry Aswan selaku pengacara Wenny Ariani mengaku tidak pernah mengundur kasus ini untuk melakukan Tes DNA. Bahkan Wenny justru yang pertama kali mengajukan untuk melakukan Tes DNA terhadap kasus yang dilaporkan Wenny.

Ferry juga menjelaskan di depan penyidik bahwa kliennya sudah sejak awal meminta untuk melakukan tes DNA, tujuh bulan sebelum masuk pengadilan. Waktu tersebut sudah ditawarkan kepada pihak Rezky namun tidak dilakukan

"Alhamdulillah, setelah gelar perkara, kita sudah menemui titik terang dan telah berdiskusi. Intinya, kita akan melakukan tes DNA bersama," tutur Ferry.

Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, kedua belah pihak bersedia melakukan tes DNA secepatnya.

3. Awal Kasus Mencuat

Munculnya kasus ini pada Juni 2021. Wenny mengatakan bahwa dia dan Rezky memiliki anak sejak 2013, tetapi mereka berhenti berkomunikasi pada 2014. Kemudian dia menggugat Rezky di Pengadilan Negeri Tangerang.

Wenny menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar serta pengakuan dan tanggung jawab Rezky sebagai ayah anak tersebut. Rezky pun memilih untuk tidak memberikan pernyataan karena gugatan menjadi perhatian publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)