Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Kapan Harus Menikah Ulang?
Selasa, 26 November 2024 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, pasangan ini diwajibkan untuk menikah ulang. Meski demikian, Pengadilan Agama tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka. Setelah putusan ini, proses selanjutnya tergantung pada Rizky Febian dan Mahalini.
"Oh itu mah (menikah ulang) nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," jelasnya.
Rizky Febian dan Mahalini, disebut Suryana harus mengurus persyaratan pernikahan mereka ke KUA.
"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya, sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi gitu ya," ungkapnya.
Baca Juga: Mahalini Tegaskan Tidak Berniat Nikah Siri dengan Rizky Febian: Kesalahan WO
Suryana menambahkan bahwa peristiwa ini bisa terjadi disebabkan ketidaktahuan dari kedua belah pihak. Sehingga, Rizky Febian dan Mahalini tidak bisa disalahkan.
"Nah itu lah kalau secara hukum ya ketika orang itu tidak tahu tidak bisa dihukumi. Dia salah, karena emang tidak tahu kan," ujarnya.
"Oh itu mah (menikah ulang) nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," jelasnya.
Rizky Febian dan Mahalini, disebut Suryana harus mengurus persyaratan pernikahan mereka ke KUA.
"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya, sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi gitu ya," ungkapnya.
Baca Juga: Mahalini Tegaskan Tidak Berniat Nikah Siri dengan Rizky Febian: Kesalahan WO
Suryana menambahkan bahwa peristiwa ini bisa terjadi disebabkan ketidaktahuan dari kedua belah pihak. Sehingga, Rizky Febian dan Mahalini tidak bisa disalahkan.
"Nah itu lah kalau secara hukum ya ketika orang itu tidak tahu tidak bisa dihukumi. Dia salah, karena emang tidak tahu kan," ujarnya.
Lihat Juga :