Farhat Abbas Sebut Klausal Donasi 7 Turunan Dibuat Novi, Bukan Agus Salim

Jum'at, 29 November 2024 - 14:57 WIB
loading...
Farhat Abbas Sebut Klausal...
Farhat Abbas, kuasa hukum Agus Salim akhirnya buka suara soal kabar klausal donasi tujuh turunan dalam draf perdamaian dengan Pratiwi Noviyanthi atau Novi. Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
A A A
JAKARTA - Farhat Abbas , kuasa hukum Agus Salim akhirnya buka suara soal kabar klausal donasi tujuh turunan dalam draf perdamaian dengan Pratiwi Noviyanthi atau Novi yang digelar beberapa hari lalu. Kesepakatan ini menjadi sorotan setelah diungkap Denny Sumargo melalui Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Denny Sumargo mempertanyakan apakah donasi akan diberikan untuk Agus Salim hingga tujuh turunan. Terkait polemik ini, Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menambahkan satu kata dalam draf perdamaian tersebut, lantaran semuanya dibuat oleh Novi dan kuasa hukumnya.

"Itu bukan saya yang nulis. Itu bukan tulisan saya. Itu permintaan mereka (Novi). Sebenarnya saya udah nggak mau lagi mereka minta-minta uang buat Agus," kata Farhat dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/11/2024).

Di sisi lain, mantan suami Nia Daniaty itu mengaku tidak mengetahui isi klausal tersebut. Pasalnya, yang ia inginkan adalah mendapatkan bagian dari uang donasi yang sebelumnya sudah terkumpul untuk pengobatan Agus.



"Tidak pernah saya nulis-nulis. Saya juga nggak ngerti tuh maunya apa. Mau tulisan apa mereka. Malah kalau harus menulis beli cabe, beli cendol, dicatat semua, silakan tulis," jelasnya.

"Kalau itu mau netizen Indonesia, dan Novi, dan pengacaranya, silakan tulis. Kita nggak peduli. Udah dapat aja udah bersyukur. Yang penting kalian tidak dibully," tambahnya.

Di sisi lain, alasan Novi yang terkesan menarik ulur perdamaian karena Denny Sumargo saat pertemuan mediasi pun dinilai Farhat sebagai aksi provokator baru dalam kisruh donasi dengan Agus Salim yang semakin panas.

"Kita berharap dengan damainnya itu si Agus tidak dibully lagi. Tapi sekarang masih mau direkayasa. Dianggap kita mau ngusir orang, dianggap mempersulit," ujarnya.



"Itu adalah kejadian seketika yang mereka bentuk, yang membuat kita marah, yang membuat kita menemui tamu yang tidak mempunyai tata krama dan etika sopan santun," lanjutnya.

Lebih lanjut, Farhat menyatakan bahwa poin dari isi klausal yang ada dalam perdamaian itu adalah jika Agus meninggal dunia, keluarga tidak bisa menuntut. "Maksudnya poin itu kalau Agus meninggal, ya berarti keluarganya nggak bisa menuntut," paparnya.

"Itu doang. Kan menguntungkan yayasan. Dari dia (permintaan dari Novi). Dari mereka semua, satu huruf pun tidak ada (permintaan Agus) karena itu perjanjian antara Novi dengan Agus. Kita nggak terlibat di situ. Paling sebagai lawyer, sebagai saksi doang," tandasnya.

Ada pun draf perdamaian Novi dan Agus berisi empat pasal dengan 10 ayat. Di mana isi dari perjanjian itu mengatur soal uang donasi untuk pengobatan mata Agus.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)